Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Struktur Industri Terancam, Indonesia Perlu Tingkatkan Trade Remedies

Kementerian Perindustrian menilai trade remedies yang diterapkan Indonesia masih terlalu sedikit sehingga mengancam kekuatan struktur industri di dalam negeri.
Logo Kementerian Perindustrian. /Bisnis.com
Logo Kementerian Perindustrian. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menilai trade remedies yang diterapkan Indonesia masih terlalu sedikit sehingga mengancam kekuatan struktur industri di dalam negeri.

Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan pihaknya tengah mengkaji untuk menerapkan trade remedies yang sebelumnya pernah diterpakan oleh Indonesia sebagai langkah proteksi.

“Indonesia dibanding negara maju lainnya masih terlalu baik di dalam menerapkan trade remedies kita. Uni Eropa tuduhan dumpingnya sekitar 200, India 280, Indonesia sekitar 48, Thailand 42,” ujarnya.

Kalau Indonesia masuk kepada ekonomi liberal, lanjutnya, memang belum siap karena industri dalam negeri masih belum memenuhi tingkat ideal terutama dalam pemenuhan bahan baku.

Selain antidumping, pemerintah bisa menyiapkan cara lain berupa nontariff measures (NTM) nonteknis seperti minimum import price, di mana importir diberi kewajiban menjual baranganya dengan harga di atas harga pasar. Instrumen lainnya adalah tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Dari pak Putu [Dirjen Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin] masih menginginkan memakai mekanisme quota restriction. Kalau India bisa kenapa kita enggak. Kita bisa terapin di sektor mana saja,” ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, pemerintah sudah menerapkan price compensation measure (PCM) pada produk alat pertanian dalam kerangka kerja sama RI – European Free Trade Association (EFTA). Dalam aturan tersebut, barang yang diimpor tidak boleh melebihi kebutuhan nasional. 

Untuk itu, dia meminta pelaku usaha bisa memberikan masukan kepada pemerintah jika memang menemui praktik perdagangan yang tidak adil di sektornya.

Dalam penyusunannya nanti, dia memastikan penerapan trade remesies tersebut harus sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan oleh World Trade Organization (WTO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper