Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Data-data Pemeriksaan KPPU Dinilai Tidak Valid

Data pemeriksaan oleh tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha dinilai tidak valid. Alhasil, analisis selanjutnya hingga terjadinya putusan diklaim bermasalah. Dengan begitu, putusan-putusan KPPU perlu dieksiminasi lagi.

Bisnis.com, JAKARTA—Data pemeriksaan oleh tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha dinilai tidak valid. Alhasil, analisis selanjutnya hingga terjadinya putusan diklaim bermasalah. Dengan begitu, putusan-putusan KPPU perlu dieksiminasi lagi.

Ekonom Statistik dan Ekonometrik dari Universitas Indonesia Anton Hendranata mengatakan investigator KPPU melakukan kesalahan dalam mendefinisikan pasar yang bersangkutan pada berbagai perkara yang diselidiki. Kesalahan mengelompokkan populasi produk, menyebabkan pemetaan produk di pasar menjadi salah.

“Kesalahaan pemetaan produk mengakibatkan salah hitung market share atau pangsa pasar, yang berimbas pada putusan,” katanya dalam Eksaminasi Putusan KPPU Dalam Perkara Kartel dan Hambatan Vertikal di Jakarta, Rabu (14/12).

Dia mengacu pada salah satu putusan KPPU yang menghukum PT Forisa Nusapersada karena dianggap melakukan monopoli. Produsen minuman Pop Ice ini didenda Rp11,46 miliar akibat tindakannya yang menghalang-halangi pemain baru untuk masuk di usaha serupa.

Anton menyampaikan, putusan KPPU terkait perkara Pop Ice telah melanggar kaidah ilmiah statistik. Pasalnya, tim investigator hanya mendefinisikan pasar minuman substitusi Pop Ice hanya terdiri dari empat produk yaitu S’cafe, Milk Juss, Camelo dan Soo Ice. Sehingga, sampel pada perkara ini terdiri dari lima produk.

Padahal, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan produk sejenis Pop Ice yang terdaftar berjumlah 1491 produk. Produk ini termasuk Milo, Ovaltine, Hilo, Good Day, Energen, Segar Sari dan Susu Zee.

“Investigator hanya menggunakan lima produk sebagai sampel. Apakah lima produk itu dapat mewakili seluruh populasi minuman olahan di atas,” tuturnya.

Dia berujar investigator KPPU dapat menggunakan metode cluster analysis untuk mengelompokkan produk-produk tersebut ke dalam kelompok yang sifatnya homogen. Adapun variabel yang bisa dijadikan dasar pengelompokkan yaitu harga, umur, konsumen, pendidikan konsumen, pendapatan konsumen dan jenis kelamin.

Investigator KPPU Helmi Nurjamil mengatakan otoritas persaingan usaha memiliki skema dalam merumuskan pasar produk. Adapun pasar bersangkutan untuk produk Pop Ice dispesifikkan dengan produk minuman olahan serbuk berperisa buah yang mengandung susu dalam kemasan sachet.

“KPPU telah menentukan pasar se-spesifik mungkin supaya jelas, ada kepastian hukum dan tidak multitafsir,” katanya kepada Bisnis, Rabu (14/12).

Pembentukan pasar bersangkutan dalam pasar bersangkutan telah mengalami kajian dan riset terlebih dahulu. Adapun pasar produk ditentukan oleh harga, fungsi atau kegunaan dan karakteristik.

Dia mengaku telah memanggil dan memeriksa produk minuman lainnya yang disebut di BPOM. Namun produk tersebut mengaku tidak memiliki pasar yang sama dengan Pop Ice. Pasalnya, beberapa produk cenderung merupakan minuman serbuk olahan yang mengandung susu dan berkemasan sachet. Namun di antaranya tidak berperisa buah. Sehingga, produk tersebut tidak bisa dijadikan sampel pada pasar bersangkutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper