Bisnis.com, JAKARTA— Peraturan Menteri ESDM yang mengatur kontrak minyak dan gas bumi menggunakan mekanisme bagi hasil kotor atau gross split ditargetkan terbit pada Januari 2017.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, mekanisme gross split tersebut sedang dibahas secara detail, khususnya terkait bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dia menjamin mekanisme tersebut akan tetap mengutamakan kepentingan negara, termasuk tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
“Targetnya soal aturan gross split ini dapat diterbitkan pada Januari 2017. Bentuknya Permen [peraturan menteri],” ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/12/2016).
Dia menyatakan mekanisme gross split tersebut akan diberlakukan untuk kontrak baru. Dengan kata lain, kontrak yang masih berlaku akan tetap dihormati.
"Setelah aturannya ada, setiap kontrak baru akan pakai gross split," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko menyatakan pihaknya telah menyampaikan rencana perubahan mekanisme bagi hasil tersebut kepada Indonesian Petroleum Association (IPA).
Pemerintah meminta IPA untuk mempelajari rencana penggunaan mekanisme gross split tersebut agar bisa memberi masukan.
"Yang jelas, tujuannya untuk membuat proses bisnis lebih sederhana dan investasi migas naik dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara," ujarnya.