Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berniat menenggelamkan secara besar-besaran lagi kapal ikan ilegal setelah selama empat bulan terakhir kegiatan itu tidak tampak oleh publik. Kegiatan itu dipandangnya perlu untuk menguatkan efek jera.
Dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (8/12/2016), Susi mengemukakan penenggelaman kapal sejauh ini tetap dilakukan, tetapi atas permintaan Presiden Joko Widodo, kegiatan itu tidak diumumkan ke publik. Kepala Negara memandang efek jera sudah muncul setelah penenggelaman tahun lalu.
Namun, melihat illegal fishing terus terjadi, yang ditunjukkan oleh penangkapan terhadap 122 kapal ikan yang diduga ilegal sejak 17 Agustus 2016 hingga kini, pemilik maskapai Susi Air itu ingin kembali memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perikanan.
"Saya mungkin akan usulkan kepada Pak Presiden untuk melakukan (publikasi) penenggelaman secara besar-besaran lagi supaya ada efek jera lagi, karena ternyata 122 (kasus penangkapan kapal perikanan ilegal) itu sangat banyak," ujar Susi.
Menurutnya, sanksi tegas yang diterapkan pemerintah belum sepenuhnya berhasil menghalau kegiatan illegal fishing karena ikan sudah langka di mana-mana.
Di China misalnya, otoritas setempat mengurangi 97% armada kapal perikanan demi mengerem overfishing. Kapal-kapal asing lantas 'mencuri' ikan di perairan Indonesia. "(Mereka) desperate," ujarnya.
Susi mengatakan kapal yang terbukti menangkap ikan secara ilegal, tidak pandang 'pemain' besar atau kecil, akan ditenggelamkan karena tetap merupakan kejahatan transnational terorganisasi. "Kalaupun bukan pemain besar, pemainnya lebih kecil, ya sama juga transnational organized crime."
Sementara itu, sejak aksi penenggelaman yang terakhir dilakukan 17 Agustus 2016, sebanyak 122 kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di Indonesia menggunakan modus pelanggaran a.l. penangkapan ikan tanpa dokumen (izin penangkapan) atau persetujuan berlayar dan pelanggaran wilayah.
Jumlah kapal ikan yang ditangkap oleh TNI AL sebanyak 46 kapal, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sebanyak 58 kapal, Polair 14 kapal, dan Bakamla 4 kapal.
"Bendera kapalnya macam-macam. Ada yang dari negara ASEAN dan Mediterania. Itu jumlah yang cukup besar sekali meski memang yang kami tangkap akhir-akhir ini bukan pemain besar," tutur Susi.
Selain mengungkap kapal yang ditangkap, Susi juga membahas tindak lanjut dari status penanganan perkara terhadap 10 kapal PT Sino Indonesia Shunlida Fishing di Ambon dan Merauke.
Dia menyebutkan kasasi atas lima kapal, yakni KM Sino 15, Sino 27, Sino 36, Sino 26, dan Sino 35 telah ditolak Mahkamah Agung.
Sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi pada 29 Juni 2015, 30 Juni 2015, dan 2 Juli 2015, maka nakhoda dan fishing master masing-masing kapal dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, barang bukti berupa ikan dari lima kapal tersebut dilelang negara senilai Rp3,2 miliar. "Dengan demikian, negara telah dimenangkan," kata Susi.
Adapun kasus KM Sino 16, KM Sino 17, KM Sino 18, KM Sino 28, dan KM Sino 29 masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.