Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Janji Subsidi Listrik Daerah Terpencil Masih Dijamin

Pemerintah bakal menjamin ketersediaan subsidi untuk menyediakan tenaga listrik di daerah teepencil oleh pengusaha swasta.
Seorang warga sedang menyelesaikan tugas sekolah tanpa penerangan listrik./Ilustrasi
Seorang warga sedang menyelesaikan tugas sekolah tanpa penerangan listrik./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menjamin ketersediaan subsidi untuk menyediakan tenaga listrik di daerah terpencil oleh pengusaha swasta.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 38/2016, harga listrik yang akan dijual ke masyarakat yang memiliki selisih harga dengan biaya produksi akan disubsidi oleh pemerintah.

"Subsidi dari APBN, nanti kami ajukan kalau sudah dievaluasi," kata Jarman seusai Diskusi Ketenagalistrikan di Jakarta, Kamis (8/11/2016).

Adapun nantinya gubernur akan memberi rekomendasi penetapan wilayah usaha penyediaan listrik skala kecil di perdesaan belum berkembang, perdesaan kecil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk tersebut dilakukan apabila menggunakan dana subsidi.

"Nanti [usulan wilayah usaha] memang berdasarkan rekomendasi gubernur," ujarnya.

Adapun rekomendasi yang disampaikan gubernur kepada pemerintah pusat tersebut harus melalui koordinasi dengan PT PLN (Persero). Setelah itu, penetapan akan dilakukan oleh menteri melalui direktur jenderal.

Namun, apabila gubernur tidak mengusulkan penetapan wilayah usaha tersebut, menteri melalui direktur jendral bisa langsung melakukan penetapan dan tetap dilaporkan kepada gubernur.

Jarman menjelaskan jika terdapat lebih dari satu pihak swasta yang meminati satu wilayah usaha, maka gubernur harus melakukan lelang. "Kalau ada beberapa, dilelang pemerintah daerah," tuturnya.

Dalam pelaksanaan lelang tersebut, ada tiga poin utama yang menjadi pertimbangan. Pertama, kemampuan teknis dan pendanaan badan usaha. Kedua, target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian. Ketiga, biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Pemerintah juga membuka peluang bagi badan usaha swasta untuk mendapatkan lebih dari satu wilayah usaha.

Adapun persyaratannya adalah memiliki kemampuan teknis dan finansial yang cukup, rasio elektrifikasi wilayah usaha yang telah dimiliki sebelumnya mencapai paling sedikit 95%, serta wilayah usaha sebelumnya telah memenuhi standar mutu dan keandalan yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper