Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri farmasi khawatir terhadap tingginya tunggakan pembayaran obat Jaminan Kesehatan Nasional dapat mengganggu keuangan industri farmasi dan bahkan menyebabkan terjadinya kelangkaan obat.
Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi (GP Farmasi) Darojatun Sanusi mengatakan seiring dengan membengkaknya defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), hal yang sama terjadi pada besarnya nilai tunggakan dari pembayaran obat.
Kendati tidak memiliki data pastinya, mengingat bagi beberapa perusahaan data tersebut bersifat konfidensial, tunggakan tersebut dinilai merugikan industri farmasi karena diangap mengganggu aliran dana kas perusahaan. Bahkan, dia khawatir tunggakan tersebut dapat menyebabkan kelangkaan obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga saat ini defisit BPJS Kesehatan tercatat Rp350 miliar dari periode Januari – Oktober 2016. Padahal, jika surat sudah lengkap, sekitar tiga pekan perusahaan sudah bisa menerima pembayaran.
“Ini mengganggu aliran kasnya industri dan perusahaan besar farmasi [PBF], akibatnya melayani tender berikutnya jadi susah, nanti obat bisa banyak kosong. Besaran [tunggakan] bisa lebih dari Rp15 miliar untuk satu perusahaan dengan jangka waktu penunggakan lebih dari 4 bulan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/12).
Mengutip dari info yang didapat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), lanjutnya, realisasi rencana kebutuhan obat (RKO) yang diajukan Kementerian Kesehatan yang masih jauh dari akurat, yaitu sekitar 30%-40%.
Hal tersebut merugikan industri farmasi, padahal perusahaan sudah menyiapkan bahan baku dan kemasan. Namun, dia meyakini meski terjadi penunggakan tidak lantas akan menyebabkan industri farmasi enggan mengikuti lelang obat untuk tahun depan.
“Tender itu mepet ke akhir tahun, ini menyebabkan persiapan industri beli baku dan kemasan jadi mepet. Bagi yang impor juga sama aja. [Tidak usah lapor] Kementerian Kesehatan, mereka pasti tahu,” katanya.
Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan Kementerian Kesehatan telah menyerahkan RKO ke pihaknya pada 25 November lalu, tetapi pada 2 Desember Kementerian Kesehatan mengajukan perubahan RKO.
“Nah, perubahan itu sampai hari ini belum kami terima. Mudah-mudahan segera selesai,” katanya.
Menurutnya, begitu RKO sudah di tangan LKPP, proses lelang obat bisa langsung dilaksanakan.
Dia menargetkan tender beres dilakukan pada Januari 2017 agar leluasa.
Adapun e-katalog obat generik masih tayang sampai 7 April 2017, maka saat itulah masa transisi sebagai masa untuk berjaga-jaga ketika terjadi masalah dalam proses tender.