Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Perusahaan di Malang Diprediksi Tak Mampu Terapkan UMK 2017

Sebanyak 15 perusahaan di Kota Malang diperkirakan tidak mampu membayar pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kota Malang 2017 sebesar Rp2.272.170.
Ilustrasi demo buruh
Ilustrasi demo buruh

Bisnis.com, MALANG - Sebanyak 15 perusahaan di Kota Malang diperkirakan tidak mampu membayar pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kota Malang 2017 sebesar Rp2.272.170.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Malang Bambang Suharijadi mengatakan 15 perusahaan yang diperkirakan tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK 2017 itu memang tergolong perusahaan kecil.

“Kondisinya perusahaannya memang sulit. Dari ke tahun ke tahun mereka selalu memanfaatkan fasilitas penangguhan UMK,” kata Bambang di Malang, Selasa (6/12/2016).

Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, pihaknya akan mempersilakan pengusaha dan pekerjanya untuk berunding secara bipartit dengan pertimbangan yang mengetahui kondisi perusahaan justru pekerjanya sendiri.

Jika pemda bersikukuh menggunakan ketentuan normatif, maka dikhawatirkan justru berdampak buruk bagi perusahaan dan pekerja.

Perusahaan bisa tutup karena tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK, sedangkan pekerja di-PHK karena perusahaan tutup sehingga mereka tidak lagi memperoleh penghasilan.

“Kesempatan meminta fasilitas penangguhan pembayaran mengacu UMK 2017 itu diberikan paling lambat pada10 hari menjelang ketentuan tersebut berlaku efektif,” ujarnya.

Karena itulah, pihaknya akan memberikan sosialisasi pada perusahaan yang berjumnlah 946 pada Rabu (7/12/2016) di Balai Kota Malang, terkait dengan UMK 2017.

Setelah perusahaan diberikan sosialisasi, maka mereka yang merasa tidak mampu membayar pekerejanya sesuai UMK 2017 agar memanfaatkan fasilitas penangguhan.

Menurutnya, pembahasan terkait dengan penentuan besaran UMK Kota Malang 2017 relatif lancar karena sudah pedomannya dari pemerintah pusat.

Pemprov Jatim dalam penetapan UMK juga benar-benar ketat dengan mengacu ketentuan baru dari pemerintah pusat. Dengan UMK 2017 sebesar Rp2.272.170, maka berarti ada kenaikan 8% dari UMK 2016 yang sebesar Rp2.099.000.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda mengatakan masalah UMK menjadi penting karena menyangkut penguatan daya beli masyarakat.

Pada sisi lain, penguatan daya beli masyarakat sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi karena saat ini konsumsi masyarakat menjadi faktor utama dalam upaya menggeliatkan ekonomi.

“Karena itulah, masalah UMK haruslah ditangani hati-hati. Daya beli masyarakat yang kuat sangat penting untuk menjaga agar ekonomi bisa tetap tumbuh,” ujarnya.

Ke depan, masalah ketenagakerjaan yang juga harus diperhatikan terkait dengan kompetensi mereka. Dengan begitu, di era perdagangan bebas, tenaga kerja yang berkompeten dan bersertifikasi bisa eksis di tengah persaingan ketenagakerjaan yang keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper