Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengecek kondisi lapangan setelah didesak melonggarkan aturan ekspor lobster.
Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan pengecekan ini untuk memastikan kebenaran informasi yang menyebut lobster dewasa di beberapa daerah berbobot di bawah ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015 yang ditetapkan 300 gram per ekor.
"Karena kami khawatir kalau kami turunkan lagi beratnya jadi preseden nasional. Akhirnya misi [keberlanjutan] tidak tercapai lagi," ujarnya seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (30/11/2016).
Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali melaporkan 83% lobster pasir hasil tangkapan nelayan tradisional Tabanan memiliki berat 100-200 gram per ekor.
Ketua HNSI Bali Ketut Arsana Yasa mengungkapkan sebelum aturan penangkapan lobster diberlakukan, penjualan lobster nelayan tradisional Tabanan bisa mencapai Rp1,1 miliar per bulan.
Kini, omzet nelayan lobster Tabanan hanya Rp87 juta per bulan. Adapun 80% nelayan di kabupaten yang terletak di bagian Bali selatan itu hidup dari menangkap lobster.
Zulficar menyampaikan sementara ini pemerintah berada pada posisi hanya melonggarkan ketentuan penangkapan dan ekspor kepiting bertelur karena menurut kajian Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) KKP, komoditas bernomor pos tarif 0306.24.10.00 itu menunjukkan pemulihan populasi setelah dua tahun diatur.
Lagipula, katanya, ketersediaan benih kepiting memadai karena sudah dapat dibudidayakan di beberapa tempat.
Sebaliknya, populasi lobster dan rajungan belum menunjukkan pemulihan sehingga pemerintah belum berniat melonggarkan aturan penangkapan dan ekspor komoditas berkode HS 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00 dan 0306.29.10.00 itu.
"Kalau yang kecil kecil itu dijual, paling berapa sih. (Pembatasan) ukuran itu harus sehingga terjamin sustainability-nya, harganya juga bagus," ujar Zulficar.
Meskipun demikian, tutur dia, masih terdapat banyak kemungkinan berkaitan dengan proses revisi Permen yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Januari 2015 itu.
"Saya belum berani bilang akan diubah atau enggak karena proses Biro Hukum (KKP) nanti mempertimbangkan berbagai input," katanya.
Dalam rapat dengan Komisi IV, Sekjen KKP Sjarief Widjaja memaparkan kepiting bertelur akan diperbolehkan ditangkap pada periode 15 Desember-5 Februari. Sesuai hasil penelitian Balitbang KKP, musim bertelur kepiting terjadi selama Desember-Mei dengan puncak pada Desember-Maret sehingga populasi akan tetap terjaga sekalipun kepiting bertelur ditangkap pada musim itu.
Lobster dan rajungan dilarang diekspor dalam kondisi bertelur. Penjualan benih pun dilarang untuk budidaya.