Anggota Komisi IV DPR, Bagus Adhi Mahendra Putra, mengatakan ketentuan berat lobster yang boleh ditangkap di atas 300 gram per ekor tak bisa dipenuhi oleh nelayan lobster pasir di Bali. Pasalnya, lobster pasir dewasa di Pulau Dewata berbobot rata-rata di bawah 200 gram per ekor.
"Ini aspirasi nelayan Bali (agar ketentuan penangkapan dan ekspor lobster diubah)," kata anggota Fraksi Partai Golkar dari Dapil Bali ini dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (30/11/2016).
Anggota Komisi IV yang lain, Ono Surono, juga berpendapat serupa. "Kami banyak mendapat masukan dari masyarakat. Selain kepiting bertelur, ada permintaan revisi berkaitan dengan ukuran, misalnya lobster pasir di Bali yang rata-rata di bawah 200 gram," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat VIII itu.
Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali melaporkan 83% lobster pasir hasil tangkapan nelayan tradisional Tabanan memiliki berat 100-200 gram per ekor.
"Permen 1 hanya menciptakan kemiskinan baru karena menciptakan pengangguran baru, mulai dari nelayan, perajin alat tangkap bubu, hingga bengkel jukung," ungkap Ketut.