Bisnis.com, PEKANBARU - Pemkot Pekanbaru mewajibkan 20% produk yang dijual di toko modern atau swalayan dan gerai ritel adalah produk lokal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan sesuai amanat Perda Kota Pekanbaru Nomor 9/2014 tentang Izin Usaha Toko Modern (IUTM), pengelola diwajibkan menjual 20% produk lokal Pekanbaru.
"Ini kewajiban pemilik atau pengelola toko modern agar menjual produk lokal sebesar 20%, dan kami mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan tersebut," katanya Rabu (30/11/2016).
Ingot mengatakan tujuan dari penerapan peraturan daerah ini adalah untuk mendorong pengembangan produk atau barang yang dihasilkan masyarakat agar bisa naik kelas dan memenuhi kebutuhan pelanggan.
Dia mengakui masih ada beberapa kekurangan dari produk lokal untuk masuk dan dipasarkan ke toko modern. Di antara kekurangan itu a.l standar produk yang belum dipenuhi, tampilan kemasan, dan lainnya.
Meski demikian pihaknya tidak berhenti untuk tetap mendorong implementasi Perda 9/2014 tersebut. "Tujuan dari perda ini baik, yaitu pemerintah ingin produk lokal bisa dipajang dan diketahui masyarakat luas karena ada di toko modern," katanya.