Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memastikan adanya penyederhanaan dan percepatan perizinan sektor transportasi laut, termasuk kapal perikanan.
Instansi itu berkomitmen mempercepat dokumen pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono menyatakan instansinya mendengarkan permintaan dan kebutuhan pemangku kepentingan, salah satunya permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat penyelesaian dokumen kapal ikan Mina Maritim 151, 152, 153, 154, dan 155 yang merupakan kapal bantuan dari KKP untuk para nelayan di Maluku.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Hubla telah mengirimkan tim untuk pelaksana percepatan tersebut,” ujar Tonny dalam siaran pers, Senin (28/11/2016).
Tim itu telah memeriksa kapal-kapal ikan selama 22-25 November di empat lokasi, yakni Pelabuhan Dobo, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Tual, dan Pelabuhan Ambon.
“Dari hasil pelaksanaan tim percepatan di lapangan, izin pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal ikan dimaksud dapat dilakukan dalam satu hari untuk kapal yang mempunyai panjang kurang dari 24 meter dengan catatan dokumen persyaratannya lengkap,” sambung Tonny.
Sementara itu, Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Jece Julita Piris mengatakan pemilik kapal sering tidak melengkapi persyaratan ketika mengurus dokumen pengukuran kapal.
"Inilah yang memperlambat proses penyelesaian perizinan tersebut padahal untuk kapal yang dibangun tradisional, persyaratannya hanya surat keterangan tukang yang diketahui camat atau surat keterangan hak milik yang diketahui camat dan gambar rencana umum kapal," jelas Jece.
Sebagai informasi, hingga saat ini pengurusan izin pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal, selain dapat dilakukan di pelayanan satu atap Kantor Kemenhub, pengukuran kapal dapat dilakukan di 171 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Adapun pendaftaran kapal dapat dilakukan secara online di 43 UPT di seluruh Indonesia. Daftar lokasi UPT yang melayani pendaftaran dan pengukuran kapal dapat dilihat di website resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.