Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi impor hasil perikanan selama Januari-Oktober tercatat 55.630,5 ton atau hanya 23,7% dari izin yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Realisasi impor terbesar berupa makarel sebanyak 27.419,6 ton, diikuti tuna, cakalang, tongkol (TCT) 12.032,8 ton, sarden 7.584,2 ton. Selebihnya berupa kepiting, salmon, ikan pedang (sword fish), cumi-cumi, udang, dan lain-lain.
Sebanyak 40,3% realisasi impor dilakukan oleh usaha pemindangan, disusul oleh industri berorientasi ekspor 37,4%, industri pengalengan ikan 16,2%, umpan 4,1%, hotel, restoran dan katering 1,2%, dan fortifikasi 0,7%.
KKP tahun ini memberikan izin pemasukan hasil perikanan (IPHP) sebanyak 234.613,6 ton atau 58,2% dari permohonan oleh importir 402.707,2 ton. Izin diberikan kepada 186 importir.
Dalam berbagai kesempatan, KKP menjelaskan realisasi impor yang kecil karena tiga sebab, yakni sebagian kebutuhan bahan baku dapat dipenuhi dari pasokan dalam negeri, harga ikan impor lebih mahal dari ikan dalam negeri, dan mutu ikan lokal lebih baik dari ikan impor.
Namun, sejumlah pelaku usaha mengungkapkan, penerbitan izin yang lama oleh KKP menyebabkan realisasi impor lamban.
Tabel Izin dan Realisasi Impor Hasil Perikanan (Ton)
Jenis Ikan Izin Realisasi
TCT 79.750,4 12.032,8
makarel 63.095 27.419,6
sarden 52.051,2 7.584,2
kepiting 8.361,5 1.964,2
salmon 5.894,7 1.414,7
ikan lainnya 4.420,7 1.036,1
kerang 4.212,3 -
cumi-cumi 3.502,6 789,3
bagian lainnya 2.689,5 801,5
udang 2.518,4 476,8
ikan pedang - 1.093,9
Sumber: Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, 2016