Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Tangkap 10 Kapal Asing Ilegal

Kapal Pengawas Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menangkap sepuluh kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia.
Kapal ikan/Istimewa
Kapal ikan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menangkap sepuluh kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia.

"Setelah menangkap lima KIA (kapal ikan asing) ilegal pada tanggal 11-12 November 2016, kali ini sepuluh KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Sjarief menjelaskan, kesepuluh kapal ini ditangkap oleh empat KP berbeda --KP Orca 002, KP Orca 003, KP. HIU 007, dan KP Hiu 009.

Kapal-kapal asing ilegal ini diawaki oleh puluhan orang berkewarganegaraan Filipina dan Vietnam.

Di antara kapal yang ditangkap oleh kementerian pimpinan Susi Pudjiastuti itu menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan pair trawl.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper