Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian telah mengajukan pengecualian bea masuk anti dumping bagi impor baja otomotif kepada Kementerian Perdagangan agar bahan baku industri tidak terganggu.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan meminta Kementerian Perdagangan untuk membebaskan bea masuk anti dumping (BMAD) bagi bahan baku baja otomotif sampai industri dalam negeri bisa memasok.
“Ya betul, karena kode HS [baja otomotif] sama dengan kode HS yang terkena BMAD. Kami minta dibebaskan dari BMAD sampi industri dalam negeri mampu memasok,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (20/11/2016).
Menurut penuturannya, volume impor yang dilakukan industri dalam negeri dari Jepang saja sudah melebihi 1 juta ton. Hingga saat ini Jepang memang tercatat menjadi pemasok paling dominan dengan kontribusi mencapai 46%.
Data Indonesia Iron and Steel Industry Association menyebutkan konsumsi baja untuk industri otomotif bahkan bakal mencapai 2 juta ton tahun ini.
“Belum tuntas kode HS mana saja [yang akan dikecualikan] karena masih dibahas bersama Badan Kebijakan Fiskal,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur BMAD tersebut di dalam PMK Nomor 224/PMK.011/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam.
Menurut beleid tersebut, ada delapan kode HS baja yang dikenakan BMAD. Adapun BMAD yang diberlakukan untuk negara Jepang berkisar 18%-55%.