Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Isi Permen ESDM soal Satu Harga BBM

Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.
Pertalite, produk bensin baru dari Pertamina/Antara-M. Agung Rajasa
Pertalite, produk bensin baru dari Pertamina/Antara-M. Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.

Peraturan, yang salinannya diterima di Jakarta Sabtu (19/11/2016), menyebut, pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017.

Jenis BBM yang termasuk dalam aturan yang ditandatangani Jonan pada 10 November 2016 tersebut adalah solar dan minyak tanah bersubsidi serta premium penugasan.

Harga BBM jenis tersebut ditetapkan Menteri ESDM. Rantai distribusi BBM satu harga adalah badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen.

Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha menyediakan BBM pada lokasi baru.

Badan usaha wajib membangun sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran dan pendistribusian secara proporsional.

Badan usaha wajib menerapkan harga BBM sesuai ditetapkan Menteri ESDM.

Penyalur ditetapkan oleh badan usaha penerima penugasan.

Badan usaha wajib memberikan jasa penyaluran (margin fee) yang lebih tinggi.

Penyalur tidak dibebani biaya distribusi.

Dirjen Migas Kementerian ESDM menetapkan lokasi baru penyaluran BBM satu harga.

BPH Migas dapat mencabut penugasan badan usaha jika tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.

Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 18 Oktober 2016 mencanangkan kebijakan BBM satu harga sebagai upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan kebijakan itu, maka harga BBM yang berlaku di seluruh SPBU dan penyalur atau agen premium dan minyak solar (APMS) luar Jawa akan sama yakni premium Rp6.450 dan solar Rp5.150 per liter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper