Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Umum Sewa Berbasis Aplikasi Belum Berizin Capai 90,4%

Jumlah kendaraan angkutan umum sewa berbasis aplikasi berplat B yang belum memiliki izin mencapai 90,4% hingga November 2016.
Taksi Uber/Antara
Taksi Uber/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Jumlah kendaraan angkutan umum sewa berbasis aplikasi berplat B yang belum memiliki izin mencapai 90,4% hingga November 2016.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, jumlah kendaraan angkutan umum sewa berbasis aplikasi yang belum memiliki izin dan beroperasi mencapai 14.290 kendaraan.
 
Sementara jumlah kendaraan angkutan umum sewa berbasis aplikasi yang telah memiliki izin hanya sebesar 1.532 kendaraan. Secara keseluruhan, jumlah kendaraan angkutan umum sewa berbasis aplikasi dari tiga perusahaan aplikasi mencapai 15.822.
 
Rincian kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi yang belum memiliki izin pada layanan Grab Car sebanyak 4.763, Go Car 3.044 kendaraan, dan Uber mencapai 6.483 kendaraan.
 
“[Kendaraan angkutan umum sewa berbasis aplikasi] belum dapat izin Standby dulu. Dia lakukan sesuai ketentuan, mengurus izin [dulu] baru kemudian beroperasi,” kata Pudji, Jakarta, Kamis (10/11).
 
Terkait dengan jumlah kendaraan belum berizin tersebut, dia menambahkan, pihaknya akan mengeceknya apakah benar mereka sudah beroperasi meskipun belum memiliki izin.
 
Dia mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang membuat mitra perusahaan aplikasi enggan melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR) atau memenuhi ketentuan yang ada.
 
Kementerian Perhubungan, dia mengungkapkan, saat ini telah memiliki solusi terkait dengan apa saja yang menjadi masalah selama ini. Dia mencontohkan, pemerintah mengusulkan nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nama pribadi dengan menggunakan cq.
 
Tidak hanya itu, pemerintah juga memiliki solusi menggunakan stiker jika para pengemudi angkutan umum sewa berbasis aplikasi enggan menggunakan tanda nomor kendaraan khusus. Terkait dengan uji kelaikan yang membuat kendaraan harus diketok, pemerintah akan menggunakan label atau stiker.
 
Pemerintah, dia mengingatkan, tidak akan memberikan ampun bagi kendaraan angkutan umum sewa berbasis aplikasi dan melakukan penegakan hukum yang tidak memenuhi ketentuan setelah masa sosialisasi selama enam bulan selesai.
 
Kemudian, dia melanjutkan, pemerintah juga pada minggu depan akan mengundang pihak-pihak terkait guna membahas masukan komunitas pengemudi online mengenai Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
 
Pihak-pihak itu seperti Kementerian Komunikasi dan informatika, Masyarakat Transportasi Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan sebagainya. Pemerintah, imbuhnya, pada Minggu depan belum mengundang komunitas-komunitas pengemudi online.
 
//TARIF//
 
Sementara itu terkait dengan perusahaan aplikasi yang masih menentukan tarif angkutan umum sewa berbasis aplikasi, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, perusahaan aplikasi tidak boleh menentukan tarif dan memungut bayaran.
 
Oleh karena, dia mengungkapkan, pemerintah langsung mengumpulkan para perusahaan aplikasi yang ada. Para perusahaan aplikasi, paparnya, meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan badan koperasi yang menjadi mitranya.
 
Dia menuturkan, pihaknya akan mengecek hal tersebut. Adapun terkait dengan masuk ke sistem perusahaan aplikasi untuk memonitor kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi, ungkapnya, pemerintah belum bisa.
 
Hanya saja, dia mengatakan, pihaknya akan memastikan bagaimana memonitor angkutan umum sewa berbasis aplikasi dalam waktu dekat.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
 
Dalam peraturan yang sama, pembayaran tarif angkutan sewa sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper