Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Makassar Hentikan Pelayanan Perizinan bagi Perusahaan Tanpa JKN

Pemerintah Kota menerapkan pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan atau korporasi di Makassar yang tidak terdaftar dalam kepesertaan program jaminan sosial kesehatan di kota tersebut.
Pelayanan kesehatan puskesmas di daerah/Ilustrasi
Pelayanan kesehatan puskesmas di daerah/Ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota menerapkan pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan atau korporasi di Makassar yang tidak terdaftar dalam kepesertaan program jaminan sosial kesehatan di kota tersebut.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan langkah tersebut merupakan implementasi dari MoU antara Pemkot dan BPJS Kesehatan yang mana berorentasi pula untuk memacu kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN di Makassar.

"Fokusnya pengenaan sanksi administratif dengan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, dikenakan kepada perusahaan atau pemberi kerja di Makassar," katanya usai penandatangan perjanjian kerjasama Pemkot Makassar dan BPJS Kesehatan KCU Makassar, Rabu (9/11/2016).

Untuk selanjutnya, penguatan kerjasama tersebut bakal dilakukan pula melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali yang mana salah satunya bakal mengatur salah satu persyaratan pengurusan izin oleh perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN.

Kendati demikian, kata Ramdhan, pihaknya juga secara simultan melakukan sosialiasi kepada seluruh stakeholder terkait kerjasama Pemkot dan BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kedepannya.

Secara umum, sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik itu diantaranya perizinan terkait usaha, izin untuk ikut tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin penyedia jasa pekerja hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam kesempatan sama, Kepala BPJS Kes KCU Makassar Unting Patri Wicaksono mengatakan jalinan kerja sama tersebut merupakan turunan dari beleid pemerintah pusat yang menjadi acuan dalam implementasi pengenaan sanksi terkait penyelenggaraan program jamina sosial.

"Tetapi sanksi tidak memperoleh pelayanan publik menjadi tahapan terakhir jika perusahaan tidak juga mendaftarkan karyawannya. Karena ada beberapa tahapan, mulai dari teguran tertulis kemudian denda serta penghentian pelayanan publik tertentu," katanya.

Adapun tahapan pengenaan snaksi secara keseluruhan tertuang dalam PP No.86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggara Negara.

Dalam PP tersebut menjabarkan bahwa perusahaan yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi dalam sejumlah tahap seperti sanksi teguran tertulis yang diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Apabila tidak digubris, 30 hari setelahnya maka akan diberikan sanksi denda yang akan menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial dari BPJS.

Tahapan terakhir dari pemberian sanksi itu adalah perusahaan tidak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota atas dasar permintaan dari BPJS.

"Dengan adanya kerja sama ini, dukungan Pemkot Makassar dari sisi perizinan tentu akan lebih mendorong kepesertaan, apalagi memang perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya dalam JKN," kata Unting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper