Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taksi Online di Bali Diharapkan Jadi Contoh

Bali diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi daerah lain dalam mengelola taksi berbasis aplikasi daring dan taksi konvensional.
Razia taksi Uber/Antara
Razia taksi Uber/Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Bali diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi daerah lain dalam mengelola taksi berbasis aplikasi daring dan taksi konvensional.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menilai kelengkapan administrasi taksi berbasis aplikasi di Pulau Dewata sudah sangat bagus sehingga layak menjadi percontohan bagi daerah lain.

"Saya pikir Bali sudah bagus dan diharapkan jadi contoh teladan bagi daerah-daerah lain, ini agar gaungnya mendunia. Saya harap bukan malah jadi arena rusuh, dilarang, itu nanti dunia akan menilai ngapain datang ke Bali,” tuturnya usai pertemuan dengan sopir taksi konvensional dan berbasis aplikasi di Denpasar, Selasa (8/11/2016).

Angkutan sewa berbasis aplikasi di Bali sebagian besar tergabung dalam badan hukum koperasi, serta kendaraanya dilengkapi dengan uji KIR, serta surat dari dinas perhubungan kabupaten dan kota. Sementara itu, hasil dari pertemuan tersebut, taksi konvensional dihimbau tidak melakukan aksi represif lagi seperti sweeping hingga kekerasan.

Dengan demikian, kendaraan berbasis aplikasi yang telah beroperasi, mantan Kapolda Sulsel ini meminta tidak perlu mengkhawatirkan adanya sweeping dari taksi konvensional, karena sudah ada PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Disarankan, taksi online tetap beroperasi sebagaimana mestinya dengan tetapi mematuhi peraturan.

Adapun yang belum melengkapi perizinan, disarankan segera mengurus agar dapat beroperasi di jalanan. Dia menegaskan dalam PM 32 tersebut keberadaan taksi online sudah diberikan tenggang waktu sosialisasi selama 6 bulan, terhitung sejak 1 Oktober 2016 sampai 1 April 2017,  untuk mengurus perizinan.

Dengan demikian maka tindakan represif seperti sweeping di Bali sangat dilarang apalagi dilakukan bukan oleh penegak hukum.

"Artinya bagaimanapun taksi online itu diwadahi oleh PM 32/2016 dan berlaku di seluruh Indonesia. Kalau ada daerah di suatu wilayah membuat peraturan harus mengacu PM 32 itu," tegasnya.

Juru bicara Paguyuban Transportasi Online Bali Wayan Suata‎ mengharapkan hasil dari pertemuan tersebut ditaati oleh sopir taksi konvensional.

 Dia mengaku selama ini pihaknya menjadi korban tindakan represif dari sopir taksi konvensional yang berbekal SK Gubernur No.551/2783/DPIK yang berisi pelarangan sementara operasional Uber Taxi dan Grab Car di Pulau Dewata sampai adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat. 

Represif

Bentuk aksi represif itu seperti ban dikempesin, pintil bank dilepas hingga bank ditusuk menggunakan pisau, bahkan ada juga sopir yang diseret saat sudah mengangkut penumpang.  Padahal, keberadaan layanan aplikasi justru sangat membantu para sopir karena mereka tidak harus mangkal di pinggir jalan yang justru menyebabkan kemacetan di sekitar daerah pariwisata.

 "Kami tidak pernah mencari penumpang, tapi penumpang mencari kami. Di airport penumpang sudah naik kendaraan diseret, apakah penumpang tidak boleh punya keinginan naik sesuka mereka," jelasnya.

Ketua Aliansi Sopir Transpot Bali Ketut Witra mengakui, adanya tindakan kekerasan dan sweeping terhadap sopir taksi online, tetapi dia menekankan tidak pernah memerintahkan anggotanya melakukan sweeping hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap sopir taksi online. Diakuinya pula bahwa sudah ada beberapa anggotanya menjadi tersangka akibat tindakan kekerasan tersebut.

Witra menyatakan  mereka sebenarnya tidak menolak keberadaan aplikasi daring, tetapi mempersoalkan masalah legalitas perusahaan aplikasi karena belum mengajukan perizinan di daerah tetapi sudah beroperasi seperti perusahaan taksi konvensional.

"Di airport kami tidak bisa intervensi, kalau pangkalan kami bisa. Kami hanya minta ketegasan pemerintah saja supaya tidak berlarut-larut, kalau belum berizin ya mohon diblokir aplikasinya," tegasnya.

Kepala Biro Angkutan Sewa Pariwisata Organda Bali Nyoman Arthaya Sena mengusulkan kepada Kemenhub segera menyelesaikan persoalan ini, khususnya terkait masalah tariff yang berbanding jauh antara taksi konvensional dan online. Menurutnya, pangkal persoalan ini adalah perbedaan tariff yang sangat jauh sehingga menyebabkan penumpang beralih ke taksi online.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper