Bisnis.com, PONTIANAK – Pelaku usaha kecil dan menengah minta pemerintah meningkatkan daya saing sektor usaha kecil mikro dan menengah di Kalimantan Barat sebelum diwajibkan mengikuti program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang berakhir pada Maret 2017.
Ketua Pusat Layanan Terpadu (Plut) Kalbar Suherman mengatakan, pemerintah perlu memberikan kelonggaran aturan kepada pelaku UMKM sebelum mengikuti program tersebut karena mereka masih memiliki omzet yang masih kecil.
“Dari 72.000 pelaku UMKM di Kalbar baru 1 jenis usaha pelaku UMKM yang memiliki omzet mencapai Rp150 juta per bulan. Kalau ingin bayar pajak, pemerintah mesti mendorong naiknya level mereka baru bisa membayar pajak,” kata Suherman kepada Bisnis, Selasa (8/11/2016).
Pasalnya, kata dia, mayoritas pelaku UKM juga minim pengalaman dalam pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak sedikit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan demikian, menurutnya, pelaku UMKM juga harus sering diberikan sosialisasi tentang kewajiban pajak. “Sekarang kami mengusulkan kepada pemerintah supaya pelaku UMKM dibesarkan dulu, jangan dibebankan oleh tax amnesty,” ucapnya.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Kalbar Simon Calvin Tobing mengatakan, pihaknya memang menyasar terlebih dahulu pelaku UKM atau yang memiliki omzet Rp4,5 miliar ke atas.
“Periode pertama program Tax Amnesty menyasar para pengusaha besar dulu. Saat ini deklarasi harta dari Kalbar sudah mencapai Rp22 miliar dengan dana tebusa mencapai Rp460 miliar,” ucapnya.
Dari data Kanwil DJP Kalbar, ada sebanyak 23.033 WP dengan total jumlah yang bayar pajak mencapai Rp60,94 miliar dengan omzet di atas Rp4,5 miliar.