Bisnis.com, JAKARTA- Industri perhiasan masih memiliki peluang besar dan dapat dianalkan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, kata Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih.
"Pada Maret 2015, nilai ekspor perhiasan dan permata mencapai US$538,4 juta atau meningkat sebesar 24,15% dibandingkan Februari 2015," kata Gati seperti dikutip Antara, Kamis (3/11/2016).
Ia menyampaikan sektor yang berbasis IKM itu memiliki potensi dan peluang cukup besar sehingga diperlukan upaya-upaya terobosan untuk pengembangan produksi dan peningkatan daya saingnya.
Berdasarkan data tahun 2015, jumlah unit industri perhiasan dan aksesoris di dalam negeri mencapai 36.636 perusahaan dengan nilai produksi sebesar Rp10,45 triliun yang menyerap tenaga kerja sebanyak 43.348 orang dan menghasilkan devisa melalui ekspor sebesar 3,31 miliar dolar AS.
"Tujuan ekspor produk perhiasan kita antara lain ke Singapura, Hongkong, Amerika Serikat, Jepang, Uni Emirat Arab, serta ke beberapa negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Denmark dan Swedia," ujar Gati.
Gati menambahkan kondisi ekonomi dunia yang belum stabil tidak terlalu berpengaruh besar pada permintaan ekspor IKM perhiasan di Indonesia.
Hal itu terlihat dari nilai ekspor perhiasan dan permata sebagai komoditi yang terus memberikan nilai positif pada nilai ekspor non migas setiap bulannya.
Dalam upaya peningkatan daya saing IKM perhiasan nasional, Gati menyampaikan, Kemenperin telah melakukan berbagai program dan kebijakan strategis di antaranya membentuk lembaga sertifikasi yang bertugas memberikan sertifikat terhadap perhiasan Indonesia yang diakui oleh dunia internasional.
Selain itu, memberikan pelatihan dan pendampingan tenga ahli desainer di sentra-sentra maupun secara langsung (on company level) di perusahaan, serta memberikan bantuan mesin dan peralatan, khususnya di Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang dapat dimanfaatkan oleh IKM di sentra-sentra perhiasan.
"Kami juga memfasilitasi kegiatan promosi dan pemasaran melalui pameran dalam dan luar negeri, pembentukan pusat pasar perhiasan dan batu mulia di daerah potensial, serta peningkatan keterampilan SDM melalui pendidikan dan pelatihan produksi menggunakan teknologi modern," papar Gati.
Gati menambahkan diperlukan peninjauan kembali pengenaan PPN 10 persen dan pengenaan PPh terhadap penjualan produk-produk perhiasan dan pembatasan ekspor batu mulia dengan pengenaan pungutan ekspor (PE) dalam upaya pengamanan pasokan bahan baku dalam negeri.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha terkait dengan regulasi di bidang fiskal (PPN dan PPh) dalam rangka mendukung daya saing produk perhiasan.
Gati berharap berbagai program dan kebijakan pemerintah tersebut dapat didukung secara sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan, melalui berbagai kegiatan kreatif dan produktif sehingga dapat menghasilkan produk perhiasan yang bernilai tambah tinggi.