Bisnis.com, SEMARANG - Terminal Petikemas Semarang atau TPKS siap memberlakukan kebijakan tarif progresif pada awal November 2016 guna mengurangi penumpukan kontainer yang terlalu lama berada di lapangan.
General Manager TPKS Erry Akbar Panggabean mengatakan kebijakan tersebut itu diambil sebagai salah satu langkah mempercepat dwelling time di area TPKS. Saat ini, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang mencapai 4-5 hari.
Dia mengatakan pemberlakuan tarif progresif sudah dikomunikasikan dengan pelaku usaha Ditjen Bea dan Cukai dan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun demikian, katanya, perlu sosialisasi lanjutan kepada stakeholder agar mereka tidak kaget dengan pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Awal bulan depan (November) akan segera kami berlakukan tarif progresif,” papar Erry di sela-sela acara BUMN Mengajar di Semarang, Senin (31/10/2016).
Dia mengatakan pelaksanaan tarif progres bukan untuk merampas hak para pemilik barang. Sebaliknya, TPKS ingin memberikan efek jera kepada pemilik barang yang menaruh barang atau kontainer sehingga terjadi penumpukan di lapangan setempat.
Menurut Erry, tarif penumpukan kontainer saat ini masih diberlakukan tarif lama yakni Rp24.000/kontainer dalam waktu 5 hari. Artinya, pemilik barang justru bebas menaruh barang di lapangan penumpukan sehingga kontainer baru tidak bisa leluasa masuk.
Dia menjelaskan saat ini banyak peti kemas yang menumpuk di lapangan karena tidak segera diambil pemilknya. Dengan tarif progresif, lanjutnya, diharapkan para importir bisa mempercepat proses pengurusan dokumen dan segera mengambil barang.
Saat ditanya besaran tarif progresif, Erry menjelaskan perhitungan tarif progresif akan dinaikkan dari tarif saat ini mulai dari 100%, 200% atau 300% bahkan lebih. “Arahan dari kantor pusat harus ada perubahan tarif,” terangnya.
Erry menjelaskan barang yang berada di TPKS lebih dari lima hari akan digeser ke luar dengan kesiapan tempat dan infrastruktur.
Menurutnya, karakteristik pelaku usaha di Semarang yang menggunakan jasa tranportasi laut kerap kali membawa kontainer terlebih dulu kemudian baru mengurus surat dan dokumen lainnya. “Harusnya sebelum kapal bersandar, dokumen lebih dulu harus diajukan kepada kami,” terangnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Asosisasi Pengusaha Indonesia Jateng Dedi Mulyadi Ali menjelaskan lamanya barang di pelabuhan karena faktor pengurusan dokumen yang dinilai memakan waktu lama.
Oleh karena itu, pengusaha minta pemberlakuan tarif progresif tidak berlaku dalam waktu cepat karena bukan solusi atas persoalan tersebut. “Yang perlu diperhatikan bagaimana pengurusan dokumen bisa secepat mungkin,” terangnya.