Bisnis.com, JAKARTA—Organization for Economic and Co-operation Development menyarankan Pemerintah untuk mempercepat reformasi perpajakan setelah periode pengampunan pajak berakhir sebagai cara ampuh untuk memperbesar ruang fiskal.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan delegasi OECD yang dipimpin oleh Sekjen Angel Gurria di Istana Merdeka, Senin (24/10). Selain Darmin, Presiden juga didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Darmin menambahkan OECD menilai Indonesia bisa meningkatkan tax ratio hingga minimal sama dengan negara berkembang lain di level 15%. Saat ini, posisi rasio penerimaan pajak berbanding produk domestik bruto (PDB) hanya berkisar 10%-11%.
“Menurut OECD, Indonesia itu adalah negara yang, menariknya, pengeluaran untuk belanja pemerintahan tidak besar, ya karena memang penerimaan kita juga tidak terlalu tinggi dibanding dengan negara lain kalau dibandingkan PDB [tax ratio],” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, OECD menyarankan Pemerintah sesegera mungkin menggunakan momentum perbaikan basis pajak untuk melakukan reformasi secara menyeluruh. Sedikitnya, kata Menko Perekonomian, ada tiga aspek yang bisa dibenahi untuk meningkatkan kapasitas Otoritas Pajak dalam melakukan pemungutan.
Dia mengatakan tiga aspek itu adalah penguatan sistem teknologi informasi (TI) yang selama ini digunakan, perbaikan administrasi perpajakan dan kebijakan perpajakan (tax policy).
“Presiden tadi juga menggambarkan ke OECD apa saja upaya-upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam melakukan perbaikan perpajakan. Tadi mereka juga soal keterbukaan informasi pada 2018,” kata Darmin.