Kabar24.com, JAKARTA - Operator jalan Tol Cikampek akan menyesuaikan tarif baru atau menaikan harga tiket. Alasan kenaikan tarif tol tersebut diklaim sesuai perintah UU Nomor 38/2004 yang disebutkan setiap dua tahun sekali operator jalan tol seperti PT Jasa Marga Tbk. berhak menaikan tarif tol.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi memandang kenaikan tarif tersebut memberatkan masyarakat. Dia meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) segera membatalkan kenaikan tarif tol tersebut.
"Kenaikan tarif Jalan Tol ini sangat membebani anggaran transportasi rakyat. Jadi kita benar-benar menolak, sekaligus meminta rencana tersebut dibatalkan," ujar Ucok Sky Khadafi, Rabu (19/10/2016).
Ucok menuturkan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol yang dilakukan oleh Jasa Marga sebagai operator jalan tol.
Oleh karena itu, langkah-langkah yang menyentuh pengguna jalan tol mutlak harus direalisasikan oleh Jajaran Direksi Jasa Marga. "Direksi harus memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan agar operasional jalan tol lebih baik termasuk turun dan mengecek sendiri kondisi lapangan," ujarnya.
"Kebutuhan anggaran pemeliharaan harus dipenuhi, sehingga slogan-slogan pelayanan jalan tol dapat dirasakan oleh pengguna jalan. Tidak melulu disuguhi dengan pemandangan yang kumuh, sarana operasional jalan tol yang bisa dibilang jauh dari modern, dan layanan jalan tol yang dapat memenuhi semua kebutuhan pengguna jalan tol," tukasnya.