Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan Hutang PDAM Rp3,9 Triliun Selesai Tahun Ini

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penghapusan hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp. 3,9 Triliun selesai pada akhir tahun 2016.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penghapusan hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp. 3,9 Triliun selesai pada akhir tahun 2016.

Sementara itu Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Ditjen Cipta Karya Mochammad Natsir mengatakan perjanjian penyaluran hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten/Kota sudah ditandatangani.

"Saat ini (dana) APBN-P untuk pengapusan utang sudah ada, “ ujarnya, Selasa (18/10/2016)

Menurutnya dana APBN-P tersebut akan disalurkan ke APBD-P dan kemudian menjadi penyertaan modal daerah di PDAM. Penghapusan hutang ini memang hanya perpindahan buku saja, namun dengan dihapusnya hutang maka pembukuan PDAM menjadi positif. Dengan demikian PDAM berkesempatan mendapat mengakses sumber pembiayaan lainnya.

Untuk bisa mendapatkan penghapusan hutang, PDAM harus membuat rencana bisnis terkait langkah apa yang akan diambil oleh PDAM setelah permasalahan hutang mereka selesai. Dengan demikian diharapkan target 10 juta sambungan perpipaan di seluruh Indonesia bisa terwujud pada 2019.

Terkait kebutuhan penyesuaian tarif, ia menyatakan PDAM akan terus merugi jika tarif lama tidak disesuaikan, sehingga tidak bisa menutupi biaya produksi.

“Perhitungan tarif ini bisa sebesar 4% dari pendapatan keluarga dalam sebulan. Misalnya, kita menggunakan UMR Rp 2,5 juta. Mestinya dengan 4% masyarakat bisa mengeluarkan Rp 100.000 untuk air. Sehingga tarif PDAM bisa sebesar Rp 5.000 per meter kubik,” terangnya.

Natsir menyebutkan, beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi hutang PDAM adalah dengan menambah sambungan rumah (SR). Ia mengatakan menurut statistik jika pelanggan PDAM di bawah 10.000 SR bisa menyebabkan PDAM tidak sehat. Sehingga, dengan menambah SR, maka skala bisnis PDAM bisa lebih besar. Kedua, menurunkan tingkat kehilangan air seperti pencurian air dan pelanggan tidak membayar PDAM.

“Hal tersebut masih banyak di daerah. Sehingga, jika ditertibkan, maka efisiensi bisa lebih meningkat. Saya yakin tarif DPAM tidak harus naik banyak, jika kehilangan air ditangani dan menambah SR. Itu yang kami harapkan bisa meningkatkan kesehatan PDAM,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deandra Syarizka
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper