Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalihkan dana program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) sekitar Rp250 miliar ke Tahun Anggaran 2017.
Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo mengatakan, pengalihan alokasi anggaran itu merupakan dampak dari pemotongan anggaran yang dilakukan pada tahun ini. Adapun dana Rp250 miliar itu rencananya akan dikucurkan kepada 237 kecamatan untuk membangun infrastruktur penunjang berbasis masyarakat di pedesaan.
“Ini yang kena pemotongan self-blocking, yang belum kontrak sampai September, kita alihkan ke tahun depan,” ujarnya kepada Bisnis di Gedung DPR, Selasa (18/10/2016).
Dia mengatakan, semula pihaknya mengalokasikan dana senilai total Rp900 miliar yang akan disalurkan ke 600 kecamatan di seluruh tanah air untuk program PISEW. Dengan adanya pemotongan anggaran, maka tahun ini kecamatan yang mendapatkan dana PISEW hanya mencapai 364 kecamatan.
Melalui PISEW, pemerintah menghibahkan dana senilai Rp1,5 miliar ke kecamatan yang telah ditentukan untuk membangun infrastruktur penunjang desa. Dana itu nantinya akan diberikan dalam bentuk belanja modal untuk paket-paket pekerjaan konstruksi yang telah diusulkan masing-masing kecamatan.
Namun, Sri mengatakan, implementasi program tersebut pada tahun depan akan berbeda dengan tahun ini. Bila tahun ini pemerintah mengadakan lelang kontraktor untuk program tersebut, maka pada tahun depan pemerintah langsung dikerjakan masyarakat melalui kelompok kerja.
“Tadinya dikontrakkan ke kontraktor, sekarang dikerjakan masyarakat, Jadi kontraknya antara pemerintah dengan kelompok masyarakat yang berbadan hukum, soalnya asas manfaatnya lebih tinggi,” ujarnya.
Adapun lokasi kecamatan yang menerima dana PISEW tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Beberapa di antaranya Jawa Barat dengan 65 kecamatan, Jawa Timur 59 kecamatan, Jawa Tengah 39 kecamatan, Kalimantan Barat 37 kecamatan, Sulawesi Tengah 32 kecamatan, Sulawesi Selatan 33 kecamatan, Papua Barat 23 kecamatan, Sumatera Utara 17 kecamatan, dan masih banyak lainnya.
Anggota Komisi V DPR Mohamad Nizar Zahro menyambut baik perubahan skema pelaksanaan program ini. Menurutnya, skema lama dengan adanya pelelangan kontraktor sarat pungutan liar dan nepotisme yang dilakukan petugas satuan kerja.
“Kalau tender itu di bawah kasatker provinsi, mendingan di bawah langsung pemerintah pusat, untuk menghindari hal-hal yang tidak perlu,” ujarnya.