Bisnis.com, SEMARANG - Perusda Badan Kredit Pemerintah Daerah Kabupaten Demak telah mendapat izin operasional menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penetapan izin tersebut berdasar SK Nomor Kep-63/NB.123/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Bersyarat Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Pemerintah Daerah (PT LKM BKPD) Kabupaten Demak tertanggal 22 Juli 2016.
Wakil Bupati Demak Joko Sutanto mengapresiasi atas adanya dikeluarkan izin Perusda Badan Kredit, karena sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebagai salah satu aset Pemkab Demak, katanya, keberadaan PT LKM BKPD diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu, serta mendorong perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang.
“Saya mengimbau kepada segenap jajaran PT.LKM BKPD Kabupaten Demak untuk terus mengoptimalkan tingkat kesehatan bank. Terus tingkatkan efisiensi disiplin kerja, utamakan kejujuran dalam menjalankan tugas, serta hindari penyalahgunaan wewenang,” paparnya dalam keterangan resmi pada Kamis (13/10/2016).
Dia berjanji pemda akan terus mendukung langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh oleh jajaran PT LKM BKPD Kabupaten Demak dalam upayanya meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat dengan bergerak bersama memberi layanan prima.
Saat ini, aset yang dimiliki PT LKM BKPD Demak per Agustus 2016 adalah Rp20,11 miliar. Jumlah tabungan yang dimiliki Rp4,16 miliar, jumlah deposito Rp4,04 miliar dan jumlah kredit Rp16,83 miliar.
Laba yang diperoleh sampai dengan Agustus 2016 Rp415,99 juta, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetor Rp241,04 juta.