Bisnis.com, JAKARTA-- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengkaji ulang 25 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang belum mengalami kemajuan berarti sejak ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Ketua Tim Implementasi KPPIP Wahyu Utomo mengatakan dari 225 proyek strategis nasional, sebanyak 14 proyek telah selesai, 83 masih dalam proses konstruksi, 17 masih transaksi. Sementara 86 proyek masih dalam proses persiapan dan 25 proyek dievaluasi ulang.
“Penyebabnya macam-macam, ada yang karena kementeriannya belum mendukung pelaksanaan proyek, ada yang datanya belum lengkap, ada yang nilainya di bawah Rp100 miliar, ada yang duplikasi, dan ada yang proyeknya ditolak oleh pemda,” ujarnya kepada Bisnis di kantornya, Kamis (13/10).
Dia mencontohkan, proyek tol Sunter-Rawa Buaya-Batu Ceper memiliki trase yang sama dengan ruas tol Semanan—Sunter, sehingga cukup salah satunya saja yang terdaftar sebagai PSN. Selain itu ada juga proyek Bendungan Paya Seunara yang nilainya di bawah Rp100 miliar.
Wisnu menjelaskan, sebuah proyek infrastruktur perlu memenuhi beberapa kriteria dasar supaya layak ditetapkan sebagai PSN. Kriteria tersebut antara lain telah terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), telah terdapat dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), bernilai minimal Rp100 miliar, dan memiliki dampak besar terhadap perekonomian.
“Perpres ini adalah living document. Bisa saja berubah, tetapi semuanya harus dibuktikan dengan kajian,” ujarnya.
Dia menambahkan, KPPIP akan meminta komitmen dari kementerian/lembaga terkait terhadap seluruh PSN yang dievaluasi ulang tersebut. Bila K/L memutuskan proyek tersebut tidak prioritas untuk dibangun, maka terbuka kemungkinan Perpres nomor 3/2016 akan direvisi.