Bisnis.com, JAKARTA - DPR menagih janji pemerintah terkait pengenaan cukai untuk minuman bersoda.
Wacana ini memang sering disuarakan oleh lembaga legislatif sebagai salah satu solusi yang bisa dilakukan guna meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai.
"Realisasi pendapatan negara khususnya dari sisi perpajakan masih jauh dari yang diharapkan. Karena itu, potensi tambahan pendapatan tersebut memang layak untuk direalisasikan," kata Anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/10/2016).
Dia menjelaskan, selain menambah pendapatan negara pengenaan cukai untuk produk ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kesehatan. Menurutnya, sejumlah penyakit bisa disebabkan oleh konsumsi minuman bersoda, antara lain diabetes, obesitas, dan penyakit menular lainnya.
Dari riset yang dilakukan banyak kalangan, imbuhnya, minuman bersoda juga mengandung kalori tinggi tanpa nutrisi, kelebihan gula, penyebab osteoporosis, serta menimbulkan kecanduan. Menurut Karding, ide pemerintah untuk mengenakan cukai minuman berkarbonasi sebetulnya cukup realistis.
Apalagi berdasarkan data Kementerian Keuangan, volume konsumsi minuman berkarboniasi mencapai 3,75 juta kilo liter per tahun. Jika pemerintah mengenakan cukai senilai Rp3.000 per liter, maka potensi pendapatan negara mencapai Rp11,24 triliun.
"Selain meningkatkan penerimaan negara, rencana pengenaan cukai ini juga didasarkan pada beberapa aspek lainnya, seperti pengendalian konsumsi masyarakat serta mencegah dampak negatif dari konsumsi berlebihan produk tersebut," ujarnya.