Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bebaskan Izin Kapal Nelayan di Bawah 10 GT

Pemerintah akan membebaskan izin kapal bagi para nelayan yang memiliki kapal ukuran di bawah 10 GT
Nelayan tradisional mengangkat ikan dalam keranjang sebelum dibawa ke daratan di muara sungai Alue Naga, Banda Aceh, Rabu (8/6)./Antara
Nelayan tradisional mengangkat ikan dalam keranjang sebelum dibawa ke daratan di muara sungai Alue Naga, Banda Aceh, Rabu (8/6)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan membebaskan izin kapal bagi para nelayan yang memiliki kapal ukuran di bawah 10 GT. 
 
Kebijakan ini diambil menyusul arahan Presiden Joko Widodo agar nelayan kecil bisa melakukan penangkapan ikan tanpa perlu izin surat laik operasi (SLO) untuk berlayar dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk penangkapan. 

"Jadi untuk kapal yang di bawah 10 GT, Presiden akan siapkan Perpres atau Inpres untuk tidak lagi diharuskan membuat izin," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sdalam siaran pers.

Susi mengatakan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur atau bupati untuk menghilangkan izin bagi nelayan yang melaut dengan menggunakan kapal berukuran di bawah 10 GT. Namun SE yang diterbitkan 7 November 2014 itu belum direalisaikan oleh pemda sehingga dibutuhkan aturan yang lebih kuat.

Aturan itu diharapkan memudahkan nelayan untuk melaut sehingga kesejahteraan nelayan meningkat serta roda ekonomi sektor kelautan dan perikanan terus bergerak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper