“Nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil yang dibebaskan adalah mereka yang hanya memiliki satu unit atau lebih kapal perikanan dengan ukuran kumulatif paling besar 10 GT (gros ton)," katanya dalam siaran pers, Kamis (2/2/2017).
Permen itu mengatur kategori nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT. Adapun pembudidaya ikan kecil adalah pembudidaya ikan yang melakukan pembudidayaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
SLO merupakan salah satu perangkat yang digunakan oleh pengawas perikanan untuk memeriksa kepatuhan kapal-kapal perikanan sebelum melakukan kegiatan. Melalui penerbitan SLO, kepatuhan kapal-kapal perikanan akan diketahui, menyangkut persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.