Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GINSI & Aptesindo Desak Otoritas Pelabuhan Konsisten Jalani Aturan

Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mendukung penuh implementasi aturan relokasi peti kemas yang sudah melewati batas waktu penumpukan guna menekan dwelling time di empat pelabuhan utama di Indonesia.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9)./Antara-Widodo S. Jusuf
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA:- Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mendukung penuh implementasi aturan relokasi peti kemas yang sudah melewati batas waktu penumpukan guna menekan dwelling time di empat pelabuhan utama di Indonesia.

Wakil Ketua Umum BPP GINSI, Erwin Taufan mengatakan, kendati begitu aturan tersebut mesti diikuti oleh kesiapan kinerja instansi terkait dalam hal ini sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam proses penyelesaian dokumen ekspor impor.

"Kami tidak keberatan dengan aturan batas waktu penumpulan maksimal hanya tiga hari di pelabuhan utama itu.Namun juga mesti dibarengi dengan kinerja percepatan penyelesaian dokumen yang banyak melibatkan instansi tehnis di pelabuhan,"ujarnya kepada Bisnis, Rabu (5-10-2016).

Dia mengatakan, importir ataupun pemilik barang tidak pernah menginginkan barangnya menumpuk berlama-lama di pelabuhan karena hal itu justru menambah cost bagi importir.

Karena itu, pembatasan waktu penumpukan peti kemas di lini satu pada empat pelabuhan utama di Indonesia tersebut sekaligus dapat mendorong pemilik barang untuk segera mengeluarkan barang dari pelabuhan.

"Kita inginnya barang keluar cepat dari pelabuhan dan dapat digunakan untuk industri maupun konsumsi sehingga roda perekomian juga bergerak cepat,"paparnya.

Taufan mengatakan, pemerintah mengambil langkah yang tepat dengan menerbitkan Permenhub 116/2016 untuk menekan dwelling time di empat pelabuba  utama di Indonesia.

"Terbukti selama ini di Priok diterapkan batasan waktu penumpukan di lini satu hanya boleh tiga hari. Dan ini cukup efektif mengurangi yard occupancy ratio di terminal peti kemas sekaligus menurunkan dwelling time hingga dikisaran rata-rata 3,2 hari dari sebelumnya 7 hari,"tuturnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Reza Darmawan mengatakan, untuk mengoptimalkan implementasi Permenhub 116/2016 diperlukan sistem IT yang baik agar bisa diketahui peti kemas impor mana saja yang sudah melewati batas waktu penumpukan atau longstay.

"Otoritas Pelabuhan selaku pengawas dan fungsi koordinasi mesti memperoleh update data tiap peti kemas yang di bongkar dan sudah berapa lama menumpuk di container yard. Ini bisa diperoleh melalui sistem IT yang terintegrasi antara pengelola terminal peti kemas, Bea dan Cukai serta Otoritas Pelabuhan,"ujarnya kepada Bisnis, Rabu (5-10-2016).

Untuk menekan masa inap barang di empat pelabuhan utama, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan/PM.No:116/2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long stay) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 21 September 2016.

Beleid yang sudah di undangkan setelah ditandatangani Kemenhumkam pada 22 September 2016 itu diterbitkan guna menjamin kelancaran arus barang di seluruh pelabuhan utama tersebut sekaligus menugaskan Kantor Otoritas Pelabuhan di empat pelabuhan utama itu melakukan kordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran arus barang.

Sesuai dengan beleid tersebut batas waktu penumpukan untuk barang di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard.

Beleid itu juga menegaskan lapangan penumpukan terminal lini satu bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Namun,ketentuan batas waktu penumpukan sebagai mana disebutkan dalan beleid itu tidak berlaku terhadap barang yang wajib tindakan karantina dan telah di ajukan permohonan karantina, barang yang sudah aju pabean tetapi belum dapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), dan barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI) atau nota informasi penindakan (NIP) yang di keluarkan Bea dan Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper