Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendirian BUMDes Haruslah Inisiatif Desa Bukan Proyek Pemerintah

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi harus segera mengambil langkah cepat untuk menata kelembagaan serta aktivitas ekonomi Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes agar sesuai dengan semangant Undang-undang No.6/2014 tentang desa.
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi harus segera mengambil langkah cepat untuk menata kelembagaan serta aktivitas ekonomi Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes agar sesuai dengan semangant Undang-undang No.6/2014 tentang desa.

Peneliti Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (LAN) Widhi Novianto mengatakan pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap implementasi BUMDes di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Pihaknya, menilai, pertumbuhan jumlah BUMDes dari 3000-an pada 2010 menjadi 12.115 unit pada 2015 dan ditargetkan sebanyak 15.000 terkesan mengejar kuantitatif dan bukan merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas pengelolaan BUMDes.

“Kami kira BUMdes itu harus inisiatif dari masyarakat desa dan bukan proyek pemerintah. Rasa kepemilikan terhadap BUMDes itulah yang ingin dicapai sesuai amanat UU No.6/2014 di mana kontribusi BUMDes bagi masyarakat bisa terwujud,” ujarnya, dalam diskusi mengenai BUMDes, Selasa (4/10/2016).

Dia juga mengatakan, pembentukan BUMDes yang serentak dan seragam memperlihatkan lompatan cepat, bahkan instan namun tidak diawali dengan penjajagan kelayakan kondisional.

Akibatnya, tidak sedikit BUMDes yang telah berdiri, tidak melakukan kegiatan apapun, karena tidak memahami potensi usaha yang perlu dikembangkan.

Dari sisi dasar regulasi, pihaknya juga menemukan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, BUMDes tidak hanya sebagai institusi komersial semata, tetapi juga sebagai institusi sosial.

Hanya saja kedua fungsi ini tidak banyak dibahas dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No.4/2015 tentang Bumdes di samping struktur pengelolaan pun belum seluruhnya menyesuaikan dengan regulasi tersebut.

“Kami juga melihat bahwa pembinaan yang dilakukan pemerintah kabupaten maupun provinsi tidak dilakukan secara bertahap dan teratur serta berjalan sendiri-sendiri. Jikapun ada pembinaan hanya dalam rangka menjalankan kegiatan supra desa,” ungkapnya.

Karena itulah, pihaknya memberikan beberapa rekomendasi kepada Kementerian Des PDTT agar menyelaraskan pengaturan mengenai organ pengelola BUMDes untuk meminimalisir peluang risiko atau legal hazard dalam menjalankan usahanya maupun tendensi badan itu sebagai alat kepentingan politik lokal desa.

Selain itu, pusat kajian itu juga menyarankan pemerintah supra desa mulai dari kabupaten hingga provinsi bisa meningkatkan dan memperkuat koordinasi antarunit yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi dalam mengembangkan ekonomi masyarakat desa.

“Rekomendasi lainnya seperti peningkatan kualitas SDM pengelola dan identifikasi awal terhadap embrio ekonomi desa secara jelas untuk mencegah jangan sampai didirikan, namun tidak melakukan kegiatan apapun,” ucapnya.

Kasubdit Kelembagaan BUMDes Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa PDTT Mulyadin Malik mengakui bahwa implementasi badan usaha di desa tersebut masih jauh dari harapan sehingga perlu diperbaiki di masa mendatang.

“Kami telah melakukan inventarisasi masalah yang ada seperti bentuk badan hukum BUMDes seperti, kemudian BUMDes antardesa bentuknya juga seperti apa, di samping kegiatan-kegiatan usaha yang dijalankan oleh BUMDes,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper