Bisnis.com, JAKARTA - Posisi indeks daya saing Indonesia kembali melemah. World Economic Forum 2016/2017 melaporkan Indonesia hanya menduduki peringkat ke-41 dari 138 negara.
Laporan tersebut menunjukkan posisi Indonesia turun empat tingkat ketimbang hasil pemeringkatan tahun lalu di level ke-37. Posisi ini terus mengalami penurunan sejak 2014 yang berada pada peringkat ke-34.
Indonesia masih kalah dari negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Thailand yang menduduki posisi ke-34, Malaysia ke-25, bahkan Singapura bertengger di peringkat ke-2. dalam laporan World Economic Forum 2016 ini.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan merosotnya peringkat Indonesia ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Indeks persaingan berkaitan erat dengan kebijakan ekonomi yang telah dihasilkan. Naik turunnya peringkat daya saing tentu berkaitan dengan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Dia menyatakan KPPU akan membantu pemerintah dalam peningkatan peringkat daya saing ini. Pasalnya, kondisi pasar atau peta persaingan usaha industri merupakan salah satu dari 12 indikator penilaian pemeringkatan daya saing dari WEF.
“Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing industri nasional yaitu menciptakan iklim kompetisi yang sehat,” ujarnya dalam acara ICN Cartel Worksop di Madrid, seperti dikutip Bisnis, Selasa (4/10/2016).
Untuk memetakan pola persaingan sehat, lanjut dua, KPPU telah menyusun indeks persaingan usaha yang dirilis berdasarkan pengolahan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Dia menjelaskan indeks persaingan usaha di Indonesia tercatat masih di bawah 0,5 dari skala 0 hingga 1.
Artinya, iklim persaingan usaha di Indonesia masih kurang sehat. Hal ini disebabkan beberapa sektor industri masih di dominasi oleh perusahaan tertentu dengan penguasaan aset lebih dari 30% dari total aset di suatu industri.
Lambatnya kenaikan indeks, sebutnya, juga disebabkan oleh beberapa hal, khususnya regulasi yang tidak selaras dengan persaingan usaha.
Selain itu, minimnya pelaku usaha baru di industri manufaktur dan perbankan juga menghambat kenaikan indeks persaingan usaha. Dengan demikian, pasar masih sangat terkonsetrasi dan dikuasai oleh perusahaan besar.
Dia berharap indeks persaingan usaha KPPU dapat menjadi navigasi bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan ekonomi yang tepat di suatu sektor industri tertentu. Indeks tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mendorong peingkatan daya saing di tingkat nasional.