Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menunggu usulan dan studi kelayakan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang berniat memprakarsai pembangunan jembatan tol di atas teluk penghubung Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara ke Melawai, Kota Balikpapan, sepanjang 6,4 kilometer dengan investasi diperkirakan mencapai Rp7 triliun.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan saat ini studi kelayakan tol tersebut masih dilakukan oleh badan usaha, dan belum disampaikan secara resmi kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai bagian dari jaringan jalan tol. Namun, secara pribadi dia mendukung usulan pembangunan ruas tol tersebut.
“Belum ada usulan pemrakarsa, tapi pada waktunya kita support. Dari sisi proyek, di situ ada jalan by pass melingkar tapi mau dibuat terus [lurus], jadi seharusnya dari sisi pengguna juga sangat kompetitif [kelayakannya]. Kita tunggu saja, setelah diusulkan, kita lakukan evaluasi,” ujarnya, Jumat (30/9/2016).
Dia mengatakan payung hukum proyek prakarsa badan usaha ini terdapat pada Peraturan Presiden No. 38/2015 mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Aturan itu menyebutkan, baik menteri/kepala daerah maupun badan usaha dapat memprakarsai pembangunan proyek infrastruktur, asalkan memenuhi tiga persyaratan.
Pertama, ruas yang diprakarsai tersebut harus layak secara ekonomi dan finansial. Kedua, ruas tersebut harus terintegrasi dengan rencana induk, atau dalam hal ini sistem jaringan jalan dan jalan tol nasional. Ketiga, pihak pemrakarsa harus memiliki kemampuan secara teknik dan finansial untuk menyelesaikan ruas tersebut.
Berdasarkan ketentuan BPJT, badan usaha yang memprakarsai usulan pembangunan ruas tol baru akan memperoleh keuntungan bila pemerintah menyetujui pelelangannya.
Keuntungan tersebut antara lain mendapatkan hak untuk menawar kembali (right to match) dalam masa pelelangan, atau hak mendapatkan bonus seperti 10% diskon nilai proyek dari penawar terendah, ataupun pembelian atas hak prakarsa.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Toll Road Feri Purwandi mengatakan, pembangunan tol ini akan mempersingkat waktu tempuh masyarakat dari Penajam menuju Balikpapan yang biasanya memakan waktu empat jam.
Dengan demikian, diharapkan pembangunan infrastruktur ini akan meningkatkan aktivitas perekonomian di wilayah Kalimantan Timur. “Dengan adanya ada tol ini kan nggak perlu muter teluk, jadi langsung lurus dari Penajam ke Balikpapan tiga puluh menit,” jelasnya.
Tol ini juga akan terkoneksi dengan jalan yang ada, seperti pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda, melalui coastal road Balikpapan, kemudian dengan Penajam Paser Utara serta ada jalur-jalur menuju Kutai Barat, Kalimantan Tengah, dan sebagainya.
Feri menambahkan perseroan telah mendirikan anak usaha patungan bernama PT Tol Teluk Balikpapan dengan kepemilikan saham sebesar 60% dan sisanya konsorsium pemerintah daerah, yang terdiri dari Kabupaten Penajam sebesar 15% Kota Balikpapapan 5% serta Provinsi Kalimantan Timur sebesar 20%.
Konsorsium inilah yang melakukan kajian teknis, studi kelayakan terhadap tol ini sebelum diusulkan kepada pemerintah.