Bisnis.com, DENPASAR - Perusahan operator penyelaman yang membawa wisatawan pelaku corat-coret karang di Kawasan Nusa Penida didenda merehabilitasi terumbu karang di kawasan sekitar seluas 1 Ha.
Kabid Pengawasan Kelautan dan Pemberdayaan Masyarakat (PKPM) Diskanlut Bali Made Sudarsana menyatakan denda tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan ketentuan dalam undang-undang.
"Ini rumusan kesepakatan bersama, kalau aturannya itu berat, maksimal 5 tahun dengan denda Rp200 juta seperti diatur dalam undang-undang. Kalau diterapkan seperti itu mereka lari. Kalau ngejar itu kan terlalu besar biayanya," jelasnya dalam diskusi kelautan di Denpasar, Jumat (30/9/2016).
Wisatawan asal China diduga mencorat-coret terumbu karang di perairan Nusa Penida. Informasi tersebut menyebar di media sosial setelah salah seorang memotret dampak corat-coret tersebut dan menyebarkannya di dunia maya.
Sudarsana memaparkan setelah informasi itu menyebar luas, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak mencari identitas pelaku. Dia menuturkan identitasnya sudah dikantongi termasuk operator penyelaman yang memfasilitasi kegiatan.
Menurutnya, hasil diskusi dengan Gahawisri dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali disepakati bahwa dilakukan langkah persuasif terhadap operator penyelaman. Rencananya, proses rehabilitasi karang akan dilakukan pada 8 Oktober bertepatan dengan pelaksanaan Nusa Penida Festival (NPF).
Dia mengharapkan meskipun lebih ringan dendanya, itu dapat memberikan efek jera. Kepada instruktur penyelaman, diharapkan mereka lebih paham mengenai aturan dan mengetahui risikonya apabila melanggar ketentuan.