Bisnis.com, Jakarta- Antrean mengular sudah memenuhi empat unit kantor pajak semenjak subuh tadi hingga siang ini. Situasi itu mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan keadaan luar biasa menjelang penutupan program amnesti pajak periode pertama yang akan ditutup Jumat (30/9/2016).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan empat unit kantor yang dinyatakan dalam keadaan luar biasa adalah Kantor Pusat DJP Jalan Gatot Subroto, KPP Madya Jalan Ridwan Rais, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil Wajib Pajak Besar.
Dengan antrean panjang tersebut, DJP akan melayani wajib pajak dengan cepat dan diteliti ringkas, bahkan data wajib pajak tidak diunggah ke dalam sistem. Setelah menyampaikan surat pernyataan harta dan surat setoran pajak, wajib pajak diberikan tanda terima yang sifatnua sementara.
"Tanda terima sementara ini bukti menyampaikan SPH, tapi bukan bukti yang sah. Selanjutnya penelitian petugas dalam waktu paling lama 5 hari, kemudian tanda terima yang sebenar-benarnya diterima oleh wp," jelasnya, di Gedung Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Petugas pajak akan menghubungi wajib pajak apabila administrasi yang disampaikan belum lengkap. Setelah lengkap, wajib pajak akan menerima bukti yang sah dan bisa dikirimkan via pos.
Untuk mengunggah dan meneliti administrasi, biasanya petugas pajak membutuhkan waktu 30 menit. Dengan adanya keadaaan luar biasa, penelitian administrasi dipercepat hanya lima menit.
"Keadaan kahar ini cuma lima menit. Ini karena mengular panjang tadi, maka antreannya bisa pendek. Enggak usah sampai malam. Penerapan itu ada di tempat yang saya sebutkan tadi," katanya.