Bisnis.com, JAKARTA—Komunitas pengemudi online sambut baik hasil pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Online (PMO) Dedi Haryanto mengatakan, Kementerian perhubungan bersedia dan siap untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016
“Alhamdulillahi robbil ‘alamin. Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas pencapaian besar hari ini bagi pengemudi online se-Indonesia,” kata Dedi, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Dia menambahkan, Kementerian Perhubungan dalam pertemuan itu juga menetapkan akan ada masa perpanjangan sosialisasi PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek selama enam bulan.
Masa perpanjangan sosialiasi, ungkapnya, mulai berlaku sejak 1 Oktober 2016. Dalam masa perpanjangan tersebut, dia mengungkapkan, tidak ada tindakan apapun yang berbentuk represif.
“Melainkan hanya pre-emptive dan preventif [sosialisasi dan penyadaran aturan] terkait permenhub no. 32/2016,” katanya.
Oleh karena itu, dia menambahkan, tidak boleh ada tindakan tilang, penahanan, atau pengandangan apapun. Para pengemudi, ungkapnya, dapat melaporkan jika terdapat tindakan-tindakan tersebut dan menyertakan bukti yang ada.
Dia mengungkapkan, surat edaran resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat kepada Kepala Dinas Perhubungan se-Indonesia akan dikirimkan secepatnya.
Terakhir, Kementerian perhubungan juga akan mengadakan dialog yang melibatkan perwakilan seluruh komunitas pengemudi online, berbagai instansi pemerintah terkait, dan asosiasi asuransi di Indonesia.
“Adapun hasil dialog ini akan menjadi dasar revisi PM. 32/2016,” tambahnya.