Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Stimulus Properti Harus Jelas

Banyaknya stimulus di sektor perumahan dan properti yang dikeluarkan pemerintah berpotensi untuk mengangkat pasar perumahan dan properti nasional.
Ilustrasi pembangunan perumahan rakyat./Antara
Ilustrasi pembangunan perumahan rakyat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Banyaknya stimulus di sektor perumahan dan properti yang dikeluarkan pemerintah berpotensi untuk mengangkat pasar perumahan dan properti nasional.

Namun, stimulus tersebut harus segera diturunkan dalam bentuk implementasi yang jelas.

Beberapa stimulus sektor properti sudah diluncurkan pemerintah, mulai dari pelonggaran LTV dan Inden, diturunkannya pajak DIRE, Penurunan PPh final dari 5% menjadi 2,5%, sampai paket kebijakan 13 yang memangkas 70% perijinan.

Belum lagi bila melihat dampak tax amnesty dan pembangunan infrastruktur yang akan luar biasa pada sektor ini.

Indonesia Property Watch (IPW) terus mendorong pemerintah untuk segera mempercepat langkah-langkah implementasi sehingga stimulus yang ada tidak hanya berjalan di tempat.

CEO IPW Ali Tranghanda mengatakan, sosialisasi DIRE saat ini masih dirasakan belum maksimal. Belum banyak yang paham mengenai apa itu Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau yang sering disebut juga sebagai Real Estate Investment Trusts (REITs).

“Di negara tetangga, DIRE sudah sangat populer karena adanya dukungan juga dari pasar bursa dan perbankan. Di Indonesia meskipun pajak telah diturunkan menjadi total 1,5% dibandingkan REITs di Singapura dengan pajak 3%, namun pergerakan di dalam negeri ini masih sangat lambat,” katanya dalam publikasi IPW, Jumat (23/9/2016).

Menurutnya, pemerintah harus menggerakan sosialisasi lebih gencar dan kerja sama dengan pihak perbankan. Perputaran dari DIRE ini seharusnya dapat melipatgandakan investasi masyarakat di sektor properti melalui pasar bursa. Paling tidak itu yang terjadi di negara-negara yang sudah terbiasa dengan REITs.

Belum lagi jika melihat paket kebijakan 13 mengenai pemangkasan perizinan dari 33 ijin menjadi hanya 11 ijin yang diperkirakan akan memberikan penghematan sebesar 30% dari sisi biaya bagi pengembang.

Namun tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini maka tidak akan berdampak sama sekali. Penyusunan PP harus segera dilaksanakan. Ini pun belum cukup karena harus diturunkan lagi menjadi Perda.

Kesiapan sumber daya manusia di tingkat daerah harus dipersiapkan secara matang. Karena saat ini diindikasi banyak Pemda yang masih berpikir dengan cara lama dimana dengan adanya pemangkasan ini berarti PAD masing-masing daerahnya akan menurun.

“Namun di sisi lain perlu disosialisasikan bahwa dengan adanya pemangkasan ini maka iklim investasi perumahan dan properti akan luar biasa bahkan dapat memberikan PAD yang lebih tinggi. Mind set yang ada harus segera dirubah agar masing-masing daerah dapat bersaing untuk memajukan wilayahnya masing-masing,” katannya.

Proses ini dirasakan masih panjang bila tanpa dorongan yang kuat dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper