Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Ukir Rekor Tertinggi Penerimaan Amnesti Pajak, Ini Jumlahnya

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mencatatkan rekor tertinggi di tingkat nasional dalam penerimaan dana pengampunan pajak atau tax amnesty dengan nilai tebusan mencapai Rp5,7 triliun.
Statistik amnesti pajak 19 September 2016 pukul 17.30 WIB/pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 19 September 2016 pukul 17.30 WIB/pajak.go.id

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mencatatkan rekor tertinggi di tingkat nasional dalam penerimaan dana pengampunan pajak atau tax amnesty dengan nilai tebusan mencapai Rp5,7 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh mengatakan realisasi uang tebusan sampai Senin 19 September 2016 dari DJP Jateng I merupakan terbanyak dibandingkan dengan wilayah lainnya di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kontribusi DJP Jateng I terhadap nasional sebesar 21,4% (Rp5,7 triliun) dari perolehan nasional di angka Rp26,7 triliun.

Dia menerangkan harta yang dideklarasikan mencapai Rp235 triliun, dengan rincian untuk dana repatriasi Rp17,7 triliun, deklarasi luar negeri Rp45,9 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp172 triliun.

Dari sisi jumlah wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak untuk periode yang sama di wilayah DJP Jateng I tercatat 3.209 WP atau berkontribusi 3,8% dari WP seluruh Indonesia yang sudah mengikuti amnesti pajak dengan jumlah 84.000 WP. “Saat ini, kami menduduki peringkat pertama dari semua Kanwil yang ada di Indonesia,” paparnya dalam Konferensi Pers, Senin (19/9/2016).

Dengan penambahan uang tebusan pada amnesti pajak tersebut, imbuhnya, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng I sampai dengan 19 September 2016 mencapai Rp19,33 triliun atau 58% dari target penerimaan tahun ini Rp32,8 triliun.

Awan menerangkan penerimaan pajak tahun ini lebih banyak 33,77% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. “Kami optimistis target penerimaan pajak akan tercapai hingga akhir tahun ini,” ujarnya.

Kanwil DJP Jawa Tengah I, kata Awan, terus melakukan sosialisasi di berbagai tempat, baik kepada Wajib Pajak Potensial, anggota asosiasi, nasabah bank prioritas, pengusaha, ASN/TNI/Polri, dan pengusaha usaha mikro kecil dan menengah.

Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan Amnesti Pajak, pihaknya berupaya membuka layanan penerimaan Amnesti Pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dan Help Desk Amnesti Pajak di dua titik keramaian yaitu Paragon Mall dan Java Supermall.

“Kami imbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan Amnesti Pajak, untuk segera menyampaikan Surat Pernyataan Harta ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau Kanwil DJP terdekat,” paparnya.

Pengusaha Retail Semarang Budi Handoyo memaparkan program pengampunan pajak sangat menguntungkan bagi pelaku usaha menengah ke bawah. Pihaknya pernah mengikuti program pengampunan pajak pada 1984.

“Saya dukung teman-teman pelaku usaha manfaatkan tax amnesty. Usaha saya lancar-lancar saja. Harus ikut, manfaatnya banyak,” terangnya sesaat setelah deklarasi harta di DJP Jateng.

Pihaknya mengatakan program pengampunan pajak tidak terkait dengan Pph yang dikhawatirkan sejumlah pihak. Dari pengalaman mengikuti program serupa pada 32 tahun silam, Budi mengatakan mendapatkan manfaat yang luar biasa.

“Usahanya menjadi lancar, dan tidak khawatir lagi. Kalau tidak ikut TA, akan dikenakan pajak progesif yang nilainya lebih besar,” paparnya yang juga ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper