Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mempersempit kesempatan korporasi skala besar untuk mendapatkan alokasi lahan dan secara berangsur-angsur mengalihkannya kepada masyarakat.
Staf Khusus Kepala Kantor Staf Presiden Noer Fauzi Rachman mengatakan pemerintah berencana mengubah arah kebijakan dalam pengelolaan hutan. Bila sebelumnya lahan lebih banyak diberikan kepada badan usaha skala raksasa, kini rakyat di sekitar hutan akan menjadi prioritas.
“Banyak rakyat miskin di dalam dan sekitar hutan termasuk di wilayah-wilayah konsesi badan skala usaha raksasa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/9/2016).
Guna mencapai tujuan itu, Fauzi mengatakan ada dua pendekatan yang dilakukan pemerintah. Pertama, pengakuan hak-hak masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan. Kedua, pengalokasian izin-izin bagi rakyat dalam mengelola hutan.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan alokasi lahan untuk rakyat akan diberikan lewat skema perhutanan sosial. Perhutanan sosial diyakini dapat mengatasi ketimpangan sosial di Tanah Air.
“Dengan mendorong skema perhutanan sosial ini maka pengelolaan dan pemanfaatan hutan diharapkan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah akan mengalokasikan sekitar 12,7 juta hektare (ha) lahan dalam skema perhutanan sosial hingga 2019. Beberapa jenis perizinan skema ini adalah hutan rakyat, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat.
“Perhutanan sosial merupakan kebijakan yang kami dukung. Ini merupakan langkah maju bagi pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Kemitraan Monica Tanuhandaru.