Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relokasi Kegiatan Ekspedisi ke Pusat Kota Makassar Jadi Alternatif

Relokasi kegiatan operasional bisnis ekspedisi di Kota Makassar yang terkonsentrasi di pusat kota diusulkan menjadi alternatif bagi Pemerintah Kota dalam membenahi tata kelola usaha segmen jasa tersebut.
Kegiatan ekspedisi/Ilustrasi-logistic.center.itb
Kegiatan ekspedisi/Ilustrasi-logistic.center.itb

Bisnis.com, MAKASSAR - Relokasi kegiatan operasional bisnis ekspedisi di Kota Makassar yang terkonsentrasi di pusat kota diusulkan menjadi alternatif bagi Pemerintah Kota dalam membenahi tata kelola usaha segmen jasa tersebut.

Ketua Himpunan Pengusaha Ekspedisi (Hipeksi) Makassar Hasanuddin Dundung mengemukakan pihaknya sudah memberikan usulan lokasi yang disiapkan untuk menjadi kawasan pergudangan ekspedisi dan kargo sebagai titik relokasi dari rencana tersebut.

"Ini sebagai solusi untuk persoalan bisnis ekspedisi di Makassar yang kerap bersinggungan dengan sejumlah kebijakan pemerintah kota," katanya, Selasa (6/9/2016).

Menurutnya, usulan relokasi ke kawasan khusus tersebut dimaksudkan agar seluruh kegiatan bisnis pelaku usaha ekspedisi bisa tetap berjalan seiring dengan upaya Pemkot Makassar melakukan penataan kota secara menyeluruh.

Adapun lokasi relokasi yang diusulkan itu, lanjut Hasanuddin, terletak di Kawasan Pergudangan Kapasa Biringkanaya dengan luasan lahan mencapai 3 hektare dan diestimasi mampu menampung kegiatan pergudangan dan ekspedisi.

Sejauh ini, pemilik lahan atau pengembang kompleks pergudangan ekspedisi itu telah melakukan tahapan pematangan lahan dan ditargetkan sudah bisa dimanfaatkan pelaku usaha pada 2017 mendatang.

Sebelumnya, langkah penertiban gudang dalam kota tengah digencarkan Pemkot Makassar yang dilakukan secara simultan dengan pembatasan aktivitas truk bertonnase besar pada sejumlah ruas utama di Makassar pada siang hari.

Pemanfaatan gudang dalam Kota Makassar selama ini kerap dilakukan oleh pengusaha ekspedisi pengiriman barang maupun kargo, yang mana melakukan kegiatan bongkar muat di ruas jalan berklasifikasi sibuk dengan menggunakan truk berkapasitas besar.

Kondisi tersebut bersinggungan dengan Perwali Kota Makassar No.20/2010 tentang larangan gudang dalam kota serta Perwali Kota Makassar No.94/2013 yang mengatur tentang operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Makassar untuk truk dengan klasifikasi 10 roda dan atau memiliki tonnase di atas 10 ton.

Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto mengemukakan masih akan melakukan peninjauan ke lokasi yang disulkan menjadi tujuan relokasi oleh Hipeksi Makassar.

"Tetapi memang kami juga memberikan toleransi bagi pebisnis ekspedisi yang masih memiliki gudang dalam kota, tetapi itu hanya sampai tahun depan. Setelah itu, semuanya kita setop, tidak ada lagi izin untuk dalam kota," katanya.

Adapun untuk usulan pembangunan kompleks pergudangan ekspedisi dan kargo dinilai bisa menjadi alternatif penyelesaian polemik bisnis ekspedisi Makassar, kendati masih akan tetap dikaji secara komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper