Bisnis.com, JAKARTA-- Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) berharap otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerbitkan aturan pendukung terkait program amnesti pajak.
Ketua AEI Franky Welirang mengatakan aturan amnesti pajak yang diterbitkan pemerintah memberikan semangat baru untuk perekonomian Indonesia. Menurutnya, program pemerintah tersebut harus diikuti dengan implementasi yang maksimal.
"Aturan tersebut memiliki potensi yang cukup besar untuk mengembangkan perekonomian, mulai dari penerimaan negara hingga memberikan hawa segar di pasar modal Indonesia. Kami harapkan aturan teknis atau pendukung bisa segera direalisasikan," katanya dalam acara Seminar Bawa Pulang, Bangun Negerimu, Peran Aktif Pelaku Pasar Modal Mensukseskan Amnesty Pajak, di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Terkait aturan yang dimaksud, Franky mengatakan aturan pelaksana tersebut bisa muncul dari usulan pelaku usaha atau yang tengah digodok BEI saat ini. " Itu yang kami dorong, usulan-usulan pelaku usaha kepada pihak BEI, bermacam-macam untuk mendorong industri pasar modal."
Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat empat isu kunci tax amnesty di pasar modal yang tengah digodok untuk menjadi aturan, yakni dispensasi tidak tender offer untuk penyesuaian kepemilikan karena amnesti pajak, relaksasi free float, Convertible Bond bisa lebih dari 10%, dan prinsip know your costumer (KYC) Perusahaan Efek dan Manajer Investasi dipermudah.