Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi daerah yang enggan menyerahkan terminal tipe A dan jembatan timbang sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, saat ini terdapat beberapa pemerintah daerah yang belum menyerahkan terminal tipe A dan jembatan timbang ke pemerintah pusat.
Pemerintah daerah yang belum siap menyerahkan karena terkendala dengan beberapa masalah teknis seperti pengelolaan terminal sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau sertifikat tanah belum diberikan.
Selain itu, dia melanjutkan, ada juga beberapa kabupaten/kota dan provinsi yang tidak bersedia menyerahkan terminal tipe A dan jembatan timbang yang ada di daerahnya.
“Silahkan Kemendagri mengevaluasinya, apakah memang bisa seperti itu atau bagaimana. Tentu sebagai pemangku UU, Kemendagri yang akan melakukan pembinaan kepada daerah yang bersangkutan,” ungkap Sugihardjo, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Penyerahan pengelolaan terminal tipe A dan jembatan timbang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, dia mengingatkan, bukan merupakan inisiatif kementerian perhubungan. Dia menegaskan, pelimpahan tersebut adalah amanah Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengelola terminal tipe A dan jembatan timbang yang telah diserahkan oleh pemerintah daerah. Sementara terminal tipe A dan jembatan timbang yang belum diserahkan dengan berbagai alasan tersebut, imbuhnya, belum menjadi tanggung jawab Kemenhub,
Adapun terminal tipe A dan jembatan timbang yang belum diserahkan, dia mengatakan, belum menjadi tanggung jawab kementerian perhubungan. Terkait dengan tanggung jawab tersebut, dia mengungkapkan, pihaknya akan berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).