Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lewat TKDN Ponsel, Kemenperin Dorong Industri Aplikasi

Jalur penghitungan TKDN yang mengutamakan aplikasi menciptakan pasar atas software buatan pengembang asli Indonesia.
telepon seluler (ponsel)/JIBI-Dwi Prasetya
telepon seluler (ponsel)/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah ingin mendorong industri aplikasi melalui tingkat komponen dalam negeri ponsel dan komputer tablet.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan sistem penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) adalah upaya pemerintah meningkatkan daya saing industri dan meningkatkan investasi di bidang piranti keras sekaligus piranti lunak.

Dia mengharapkan jalur penghitungan TKDN yang mengutamakan aplikasi menciptakan pasar atas software buatan pengembang asli Tanah Air. Pasar baru tersebut diharapkan merangsang bisnis desain aplikasi sehingga membuat ekonomi kreatif semakin tumbuh di Indonesia.

“Agar anak-anak muda kita makin kreatif membuat aplikasi. Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan games. Harapannya supplier perangkan dapat memasukkan software buatan Indonesia,” kata Menperin dalam siaran pers, Kamis (1/9/2016).

Kementerian Perindustrian mengatur tata cara penghitungan TKDN produk ponsel, komputer genggam dan komputer tablet melalui Permenperin no. 65/2016.

Beleid tersebut memperkenalkan tiga jalur penghitungan TKDN yaitu pengutamaan aspek manufaktur, pengutamaan aspek aplikasi, dan pengutamaan investasi.

Cara perhitungan TKDN krusial bagi perusahaan produsen ponsel karena pemerintah mengharuskan peralatan telematika berteknologi 4G/LTE yang beredar di Indonesia memiliki TKDN minimal 30% pada 2017.

Jalur penghitungan TKDN aplikasi memberikan beban 70% bagi aspek aplikasi. Skema tersebut hanya berlaku bagi produk-produk yang memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berharga lebih mahal dari Rp6 juta, memiliki TKDN pengembangan minimal 8%, dan menggunakan server dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper