Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brantas Abipraya Tegaskan Sanggup Bayar Utang ke Kemenhub

PT Brantas Abipraya menegaskan kesanggupan perusahaan untuk segera menyelesaikan utang sebesar Rp3,6 miliar kepada Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan/setkab.go.id
Kementerian Perhubungan/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Brantas Abipraya menegaskan kesanggupan perusahaan untuk segera menyelesaikan utang sebesar Rp3,6 miliar kepada Kementerian Perhubungan.

Dyna Tiara, Sekretaris Perusahaan PT Brantas Abipraya, mengatakan perusahaan telah membuat surat pernyataan kesanggupan yang telah dikirimkan kepada Kementerian Perhubungan hari ini, Rabu (31/8/2016).

"Kami telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyetor kelebihan pembayaran secara bertahap," tegasnya kepada Bisnis, Rabu (31/8/2016).

Adapun, utang ini merupakan kelebihan bayar atas pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Telaga Biru pada 2015.

Kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp4,6 miliar. Dari total tersebut, perusahaan telah membayar sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian, utang atas kelebihan bayar yang tersisa mencapai Rp3,6 miliar.

Sejauh ini, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi menilai PT Brantas Abipraya sangat kooperatif kepada pihaknya. "Mereka aktif komunikasi untuk pelunasan. Tinggal tunggu waktu saja," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan hingga Semester I/2016 berhasil menjaring 60 perusahaan belum menyelesaikan kewajiban penyetoran ke kas negara dengan nilai mencapai Rp79,86 miliar.

Terdapat dua BUMN di dalam daftar tersebut, yakni PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) dan PT Brantas Abipraya.

Sebelumnya, WSKT melakukan tunggakan utang Rp5,68 miliar atas pekerjaan Pembangunan Dermaga Penyeberangan Hansisi Tahap II TA 2012 dan pekerjaan dari dana stimulus fiskal TA 2009 pada Satker Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Manokwari.

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menegaskan akan kembali menyampaikan peringatan secara tertulis yang isinya memberi waktu hingga 30 hari ke depan kepada 60 perusahaan tersebut untuk melunasi utangnya.

"Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan perusahaan-perusahaan tersebut belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (black list) dan mengumumkan di LKPP sehingga perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama 2 tahun,” tegas Irjen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper