Bisnis.com, SEMARANG - Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo, menilai pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty belum tepat sasaran karena belum memenuhi asas keadilan.
Hal ini terkait nilai tebusan atas harta yang belum terlaporkan baik yang berada di dalam negeri dan luar negeri sama, yakni 2%.
"Yang di dalam dan di luar sama-sama 2%. Harusnya di luar negeri 2%, yang di dalam negeri tidak sampai 2%. Azas keadilan saja yang belum tampak. Ini yang harus dipikirkan oleh pemerintah pusat," terangnya dalam keterangan resminya, Selasa (30/8/2016).
Wali Kota Solo menambahkan, dengan kondisi tersebut dikhawatirkan banyak masyarakat yang takut untuk melapor. "Harusnya ada perbedaan, tidak sama. Jadi yang di dalam negeri bisa diturunkan, kami sudah mengusulkan semoga didengar," tambah Walikota.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Lusiana, menambahkan bahwa sosialisasi tax amnesty akan terus dilakukan ke masyarakat. Untuk Solo saat ini sudah mendapatkan uang tebusan sekitar Rp30 miliar.
"Sosialisasi terus kami lakukan dan banyak yang datang dari lapisan masyarakat, seperti pengusaha atau PNS," terang Lusiana.
Wali Kota Solo: Tax Amnesty Belum Tepat Sasaran
Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo, menilai pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty belum tepat sasaran karena belum memenuhi asas keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
PPN Jadi 12%, Komisi Informasi Sebut Kemenkeu Tak Terbuka ke Masyarakat
2 jam yang lalu