Bisnis.com, JAKARTA – Produsen ponsel menilai aturan TKDN telepon genggam dan komputer tablet ramah investasi.
Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Lee Kang Hyun mengatakan aturan perhitungan TKDN dari Kemenperin cukup jelas dan adil bagi investor.
“Ini cukup membantu perkembangan industri dan telekomunikasi Indonesia dan memberikan kesempatan baik kepada para investor. Skema investasi itu juga cukup adil dan jelas sesuai progress investasi,” katanya kepada bisnis, Senin (29/8/2016).
Dia mengatakan skema TKDN memberikan dasar yang tegas bagi produk yang boleh beredar di Indonesia. Pemilik merek gadget yang ingin memasuki pasar Tanah Air bisa menggunakan cara hitung TKDN sebagai acuan.
“Investor juga kini harus serius, tidak bisa coba-coba. Sekarang tinggal bagaimana mengurangi peredaran lewat black market,” kata Lee kepada bisnis, Senin (29/8/2016).
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian no. 65/2016 yang mengatur tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Beleid tersebut menetapkan tiga mekanisme perhitungan TKDN, yaitu pengutamaan aspek manufaktur, pengutamaan aspek aplikasi, dan pengutamaan aspek investasi.
Mekanisme perhitungan TKDN adalah tambahan dari serangkai aturan yang diterbitkan Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendorong importir gadget berinvestasi di Indonesia.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no. 27/2015 telah menetapkan perangkat telekomunikasi 4G LTE yang beredar di Indonesia harus memiliki TKDN 20% dan meningkat menjadi 30% pada 1 Januari 2017.