Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulsel Bakal Hentikan Total Aktivitas Taksi Online di Makassar

Aktivitas mitra pengemudi taksi online Go Car di Makassar bakal disetop secara menyeluruh oleh Dishub Sulsel lantaran belum mengantongi perizinan maupun uji kelayakan kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan umum.
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab baru-baru ini/Ilustrasi-Antara-Yossy Widya
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab baru-baru ini/Ilustrasi-Antara-Yossy Widya

Bisnis.com, MAKASSAR - Aktivitas mitra pengemudi taksi online Go Car di Makassar bakal disetop secara menyeluruh oleh Dishub Sulsel lantaran belum mengantongi perizinan maupun uji kelayakan kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar mengatakan pihaknya juga belum pernah menerima pengajuan permohonan izin operasional dari Go Car sehingga seluruh armada dari taksi online tersebut berklasifikasi ilegal jika beroperasi di Makassar.

"Ada aturan main untuk konvensional maupun yang online, tidak hanya izin tetapi juga dari spesifikasi kendaraan yang digunakan, apakah layak sebagai angkutan umum. Terutama taksi, itu tidak bisa sembarangan," katanya kepada Bisnis, Rabu (26/8/2016).

Menurutnya, seluruh armada yang beroperasi harus mengacu pada KM 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, di mana salah satunya mewajibkan unit armada taksi harus memiliki tiga kompartemen yakni mesin, penumpang dan barang.

Hal tersebut berlaku pula bagi operator taksi konvensional yang mana kerap pula menggunakan mobil city car yang tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum taksi.

Terkait dengan layanan Go Car yang diketahui telah beroperasi di Makassar, kata Ilyas, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penertiban sesuai dengan mekanisme.

"Tidak hanya taksi online, tetapi juga armada taksi konvensional yang tidak memiliki izin. Relatif banyak beroperasi di Makassar, karena yang taksi resmi itu ada datanya dan relatif gampang diidentifikasi," katanya.

Seluruh armada taksi diwajibkan pula memenuhi uji kir atau kelayakan yang dipersyaratkan pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan ijin usaha, serta setiap pengemudi mesti mengantongi SIM A umum.

Di sisi lain, Ilyas juga mengharapkan pengusaha maupun pengemudi taksi konvensional di Makassar tidak melakukan tindakan di luar kewenangan seperti razia ataupun menyetop secara paksa pengemudi Go Car.

"Serahkan kepada kami bersama dengan kepolisian, itu tugas kami untuk menertibkan yang melanggar, bukan tugas operator apalagi pengemudi," katanya.

Sebelumnya, kalangan operator taksi konvensional di Kota Makassar menyerukan penolakan dan mengancam bakal melakukan razia dalam skala besar jika taksi berbasis aplikasi, Go Car, tetap beroperasi di kota tersebut.

"Bahkan kami sudah temukan seorang pengemudi Go Car yang melayani pemesanan penumpang di bandara. Kita amankan dan diserahkan ke otoritas bandara dan diberi peringatan, itu tindakan spontan karena memang merugikan taksi resmi," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Taksi (Apetasi) Sulsel, Burhanuddin.

Menurutnya, sejumlah pelanggaran bahkan telah dilakukan Go Car diantaranya tarif yang tidak sesuai dengan SK Gubernur Sulsel, tidak menggunakan plat kuning sebagaimana angkutan umum serta tidak memenuhi uji kir atau kelayakan yang diwajibkan pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan ijin usaha angkutan umum.

"Yang paling utama, Go Car ini tidak memiliki rekomendasi izin operasional dari BKPMD maupun Dishub Sulsel. Jika kondisi ini terus terjadi, dikhawatirkan memicu aksi spontan pengemudi taksi resmi untuk melakukan razia dalam skala besar," katanya.

Adapun Go Car merupakan layanan pemesanan taksi secara virtual atau aplikasi online milik PT Go Jek Indonesia, salah satu perusahaan penyedia jasa angkutan umum berbasis aplikasi di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper