Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petani Sawit Salahkan HPH Biang Kerok Deforestasi dan Karhutla

Petani kelapa sawit menilai bidang usaha hak pengusahaan hutan (HPH) berkontribusi lebih besar terhadap laju deforestasi dan kebakaran hutan di Indonesia.
Petani Sawit. /Bisnis.com
Petani Sawit. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Petani kelapa sawit menilai bidang usaha hak pengusahaan hutan (HPH) berkontribusi lebih besar terhadap laju deforestasi dan kebakaran hutan di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad mengatakan deforestasi besar-besaran telah terjadi sejak dekade 1970-an. Pada saat itu ada 1.000 unit HPH yang menguasai total konsesi 100 juta hektare (ha).

“HPH mengambil kayu dan segala macam. Pada 1990 ada 41,4 juta ha hutan mengalami degradasi dan 8,9 juta ha gundul,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (23/8/2016).

Sayangnya, tutur Asmar, hutan-hutan yang terdegradasi dan gundul ini dibiarkan tanpa ada reboisasi. Karena itulah para petani kemudian menjadikan ‘lahan menganggur’ tersebut untuk ditanami kelapa sawit. Tak sedikit kasus di mana pembukaan lahan dilakukan dengan menggunakan metode pembakaran alih-alih sistem mekanis.

Asmar mengatakan para petani tidak tahu-menahu ketika lahan bekas konsesi HPH itu kemudian dimasukkan sebagai hutan lindung maupun hutan konservasi. Berdasarkan regulasi di Indonesia, kegiatan perkebunan di area hutan masuk kategori ilegal.

Namun, dia meminta pemerintah tidak langsung melakukan penegakan hukum secara ekstrim kepada para petani. Sebagai solusinya, dia mengusulkan agar petani diberikan lahan di area penggunaan lain (APL) yang dikhususkan untuk penanaman kelapa sawit.

“Kami dukung kalau petani tidak boleh garap hutan lindung untuk jaga kelestarian di sana. Tapi bagaimana nasib petani yang sudah ada di sana selama 25 tahun atau bahkan sejak 100 tahun lalu?” ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang tengah membidik kebun-kebun kelapa sawit ilegal yang berdiri di atas lahan gambut sebagai upaya menjalankan kebijakan moratorium perkebunan kelapa sawit dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Saya telah meminta Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK untuk menyiapkan langkah hukum di lahan gambut, terutama perkebunan kelapa sawit ilegal,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2016).

Siti mengatakan sejak 2011 perkebunan kelapa sawit dilarang berdiri di lahan gambut. Selain itu, dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan instruksi presiden terkait moratorium perkebunan untuk semua tipe tanah termasuk tanah mineral.

Menurutnya, moratorium merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mencegah kebakaran dan menjaga konservasi gambut. Siti memastikan langkah penegakan hukum untuk kasus kebakaran terus ditingkatkan khususnya terhadap kalangan pelaku usaha dan masyarakat yang sengaja membakar hutan dan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper