Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Koperasi dan UKM Gandeng KPPU Bentuk Satgas Kemitraan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha bersinergi membentuk Satgas Kemitraan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha bersinergi membentuk Satgas Kemitraan.

Satuan tugas tersebut berperan sebagai pelaksana pengawasan kemitraan yang melibatkan koperasi dan unit usaha kecil menengah.

Selama ini, pengawasan terhadap segmen itu masih sangat minim, bahkan tindakan hukum pelanggaran pun nyaris tidak pernah dieksekusi.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Meliadi Sembiring mengatakan tujuan pembentukan satgas kemitraan ini murni untuk melindungi lini koperasi dan usaha kecil menengah.

Satgas kemitraan otomatis juga melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kalangan tertentu.

“Kerjasama dua lembaga negara ini, secara strategis akan mengawasi proses pembentukan kemitraan. Seringnya, pengusaha besar sebagai inti kurang memperhatikan kepentingan koperasi dan UKM sebagai plasma,” katanya usai penandatanganan Memorandum of Understanding Kementerian Koperasi dan UKM dengan KPPU, Selasa (23/8/2016).

Dasar pembentukan Satgas Kemitraan adalah kolaborasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dia menilai, kedua undang-undang yang diamanahkan ke Kemenkop UKM serta KPPU ini harus ditindaklanjuti melalui satuan tugas nyata di lapangan. Mereka akan jeli mengawasi proses kemitraan dan potensi tindakan penyelewengan oleh mitra yang lebih besar.

Meliadi menambahkan selama ini beberapa perusahan besar memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan koperasi dan unit usaha kecilnya. Oleh karena itu, kemitraan seperti ini yang akan diawasi supaya saling menguntungkan satu sama lain.

Nantinya, Satgas Kemitraan akan bertugas menelisik dan mencermati surat perjanjian kemitraan apakah sudah sesuai dengan unsur kesamaan dan keadilan bagi hasil. Selanjutnya, satgas juga mengontrol pelaksanaan di lapangan. Apabila ada yang tidak beres, KPPU akan menindaknya sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan KPPU merasa kesulitan apabila harus jalan sendiri mengawasi kemitraan koperasi dan UKM di 34 provinsi di Indonesia. KPPU membutuhkan sinergi dengan Kemenkop UKM.

Ditambah lagi, jumlah usaha koperasi dan usaha kecil menengah di Indonesia cukup besar. Data Dinas Koperasi dan UKM menyebutkan jumlah usaha koperasi per 2015 mencapai 212.135. Sementara itu, jumlah usaha kecil dan menengah mencapai 57,9 juta pada tahun yang sama.

Syarkawi menambahkan kemitraan yang dilakukan oleh koperasi atau UKM dengan perusahan besar akan dijamin keadilannya oleh Satgas Kemitraan atau Task Force. Satuan tugas akan mengidentifikasi semua kemitraan di daerah.

“Ini langkah besar yang positif untuk mengatasi ketimpangan ekonomi agar tidak semakin melebar dan mencegah pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu,” ujarnya saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Satgas Kemitraan juga diharapkan mendorong pembentukan struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen dan meningkatkan posisi tawar UKM.

Adapun, personel Satgas akan diambil dari setiap dinas koperasi dan UKM maupun kantor wilayah KPPU di setiap daerah.

Untuk langkah awalnya, KPPU telah berkoordinasi dengan Deputi Pencegahan Kemenkop UKM membentuk perwakilan Task Force di 34 Provinsi. Dari provinsi tersebut baru diturunkan ke setiap kecamatan atau kabupaten.

“Nantinya, seluruh Task Force [Satgas Kemitraan] akan dikumpulkan semuanya di Solo Raya [Karesidenan Surakarta]. Pak Menteri Puspayoga menginginkan acara ini digelar secepatnya dan dapat dihadiri oleh Presiden Joko Widodo,” sebutnya.

Dia berujar Solo akan menjadi proyek percontohan atau pilot project pengawasan kemitraan UKM Batik oleh Satgas Kemitraan. KPPU juga akan mensosialisasikan tentang Undang-Undang Persaingan Usaha, bentuk pelanggaran hingga tindakan hukumnya.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan Satgas Kemitraan akan mengawal seluruh proses keja sama antara perusahan inti dan perusahaan plasma. Harapan utamanya yaitu mencegah praktik dumping dan eksploitasi.

Dia mengakui pegawasan terhadap kemitraan koperasi dan UKM di bawah Kementerian memang kurang optimal meskipun tata aturanya sudah diatur di UU No. 20 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya pada PP No. 17 Tahun 2013. Oleh karena itu dibutuhkan peran KPPU yang memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menyempurnakan.

“Fungsi dan wewenang KPPU kan bukan hanya mengawasi tetapi melakukan tindakan hukum, itu yang penting,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper